Articles by "Hukrim"
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
FajarTotabuan.com Setelah menjalani pemeriksaan yang terbilang cukup panjang di ruang pemeriksaan Kantor KPK, Hi Aditya Anugrah "Didi" Moha SKed, MM (akrab dengan sapaan ADM) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Suap-menyuap bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Saat keluar dari kantor KPK menuju rumah tahanan, Minggu (08/10) pukul 00.56 WIB tadi malam, ADM sempat diwawancarai sejumlah awak media. Dirinya pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Bolaang Mongondow Raya.
ADM saat diwawancarai awak Media, Minggu (08/10) sekitar pukul 00.56 WIB tadi malam.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya,”
 kata ADM, sebagaimana dilansir detiknews.com
ADM mengaku bahwa dirinya melakukan itu semata demi menyelamatkan sang ibunda Dra Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) yang saat ini sedang melakukan upaya banding, di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
“Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin caranya yang belum terlalu tepat. Saya berjuang, saya berusaha maksimal, demi nama seorang ibu,” ucap Aditya kepada wartawan, sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono yang telah lebih dulu keluar pada pukul 00.40 WIB, tak mengeluarkan sepatah katapun dengan menggunakan kemeja batik biru dibalut rompi orange, Sudiwardono berjalan menuju mobil tahanan KPK.
(detiknews/svg)
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut)

FAJARTOTABUAN.COM – Penetapan status Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai "Tersangka" pada kasus Perusakan asset milik PT CONCH NORTH SULAWESI CEMENT oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Haris Mokoginta SH. 

Menurut Haris, Polda Sulut terlalu terburu-buru dalam penyidikan sehingga tidak mempertimbangkan status Bupati Bolmong sebagai pejabat Administrasi Pemerintahan yang memiliki hak diskresi.

“Bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Sulut, terhadap Bupati Bolmong terkait kasus pengrusakan barang (terdiri bangunan dan gedung) milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) terlalu terburu-buru,” ujar Mokoginta pada Selasa kemarin (26/07).
Haris menjelaskan bahwa hukum pidana itu sebagai suatu ultimatum remedi, dimana hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian persoalan hukum ketika unsur hukum lainnya tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Namun sangat disayangkan istilah hukum pidana sebagai ultimum remedium ini hanya berlaku secara teroritis semata. Sebab, dalam praktiknya tidak sedikit hukum pidana dijadikan sebagai primium remedium,” katanya.
Menurutnya, terkait PT Conch, Pemkab Bolmong bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang digunakan di Indonesia.
“Proses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana proses penertiban non yustisial yang dilakukan oleh Satpol- PP Pemkab Bolmong  terhadap gedung bangunan tersebut yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan jika dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini maka hal tersebut untuk kasus ini dapat dikesampingkan,” pungkasnya.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya penertiban hingga berakhir sampai pada tahap pembongkaran, sebelumnya Pemkab Bolmong telah melakukan upaya-upaya untuk mendatangkan pihak PT Sulenko Bohusami Cement dan PT Conch dalam suatu pertemuan yang telah dikonsepkan yakni tentang administrasi perusahaan berupa pengurusan izin-izin. 
“Pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, sudah sangat tolerir dimana Pemkab Bolmong ingin menciptakan hawa investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum juga buat PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC, namun apa daya respon yang disampaikan oleh dua perusahaan itu ke Pemkab Bolmong, adalah sangat negatif, dalam pertemuan di akhir Bulan Mei 2017 Pemkab dilecehkan oleh perusahaan asal cina dengan mengatakan sebagai pemerintah yang tidak tahu aturan,” ungkapnya.
Terkait dispensasi terhadap Perusahaan, Haris mengatakan bahwa Pemkab Bolmong sudah sejak lama telah memberikan dispensasi kepada pihak PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch. Namun, pihak Perusahaan selalu mengabaikannya hingga tidak pernah mendapatkan respon positif. Padahal menurutnya, Bupati memilki kewenangan dalam menggunakan diskresinya sebagai Kepala Daerah sebagaimana tertera dalam Pasal 65 ayat 2 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 jo. UU Nomor 9 tahun 2015 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kepala daerah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam mengambil tindakan tertentu, dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, tugas dan wewenang sebagai kepala daerah tentunya merupakan bagian dari diskresi pemerintahan yang pada dasarnya mengatur tentang kewenangan pejabat pemerintahan dalam mengatasi berbagai retorika sistem, termasuk stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kepentingan umum dan kemanfaatan.
“Kebijakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada akhir Bulan Mei 2017, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol-PP Pemkab, untuk selanjutnya Kepala Satpol PP mengeluarkan Surat Tugas Perintah yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 beserta lampirannya tentang SOP yang meliputi SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satpol PP, diantaranya adalah tertib tata ruang dan tertib bangunan. Bahwa surat perintah tugas tersebut berisi mengenai pelaksanaan penertiban dan penghentian dan pembongkaran bangunan PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC di Desa Solog Kecamatan Lolak, yang tidak memiliki IMB yang mana maksud dan tujuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dalam hal tugas dan wewenang Satpol PP dalam menjalankan administratif pemerintahan, dalam wewenangnya melakukan tindakan administratif penertiban nonyustisial terhadap badan hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini badan hukum PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC tidak memiliki IMB,” jelasnya.
Menurutnya, bukti surat Perintah Pembongkaran yang digunakan sebagai tindakan administratif tentunya sah dalam bentuk ketentuan keputusan adminstratif dan tentunya harus dijadikan sebagai alat bukti penyidikan di Polda Sulut.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 poin b KUHAP, surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan, termasuk dalam pengertian Surat dan dapat dijadikan sebagai alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1, oleh karenanya dalam hal ini Surat Perintah Tugas yang dikelaurkan oleh Satpol PP masuk dalam pengertian alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut,” tutupnya.

SVG/EM

Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM)

FajarTotabuan.com - Ditetapkannya Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja atas perintah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulut) pada siang tadi (25/07), Bupati minta kepada seluruh warga Bolmong untuk tetap tenang.
Bupati Bolmong pun memberikan keterangan kepada sejumlah awak Media saat keluar dari ruang kerjanya sekitar pukul 19.30 Wita.
“Ya, pasti menerima dengan hati yang ikhlas. Surat pun saya belum terima, nanti saja kalau surat sudah saya terima,” katanya dengan raut tersenyum kepada sejumlah awak Media.
Dirinya menegaskan kepada seluruh masyarakat Bolmong untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di  daerah tanpa perlu bersikap anarkis. 
“Jangan sampai hal ini menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang, ini biasa, ini resiko jabatan, tidak boleh ada reaksi apa pun,” pungkasnya.
Selanjutnya, Yasti menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap dirinya bersama pimpinan dan anggota Satpol PP Bolmong yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka juga oleh pihak Polda Sulut.
Percayakan itu pada Pemerintah, yang pasti berulang kali saya sampaikan Pemkab Bolmong pasti bertanggungjawab. Jaga stabilitas daerah, jangan terpancing. Biarkan ini pemerintah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka bukan berarti kiamat,” imbaunya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang. Menurutnya, beralihnya status Bupati Bolmong dari Saksi menjadi Tersangka (TSK) yang ditetapkan oleh pihak Polda Sulut ini, tak akan berdampak pada kinerja Pemkab Bolmong. 
“Saya jamin proses hukum bagi Bupati tidak berimbas pada Pemerintahan. Justru sampai saat ini kinerja Pemerintah berjalan dengan baik, bahkan Bupati tetap beraktifitas,” kata Tahlis.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Pemkab Bolmong tentunya akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. 
“Pasti kita dampingi Bupati. Bupati itu simbol Daerah, tidak bisa kita biarkan,” tutupnya.

SVG/PBc
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Spanduk Dukungan Warga Bolaang Mongondow kepada Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, (Photo: OSS)

FajarTotabuan.com - Sikap tegas yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) saat mengambil keputusan menghentikan kegiatan PT Conch North Sulawesi Cement dan PT Sulenco karena belum mengantongi ijin lengkap kini berujung pada putusan sebagai "Tersangka" oleh pihak Polda Sulut.
Setelah penahanan 27 anggota sat Pol PP Bolmong beberapa saat lalu, kini giliran Yasti yang terinformasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut usai gelar perkara, Selasa (25/07) pagi.
Mengetahui hal tersebut, mayoritas warga Bolaang Mongondow sontak kaget dan tidak menyadari akan status yang diberikan kepada Sang Pembela Tanah Air Totabuan itu (Bupati, red). 
“Sangat disayangkan jika informasi tersebut benar adanya. Yasti seperti pahlawan yang berani mengusir penjajah yang bertopeng seperti investor, namun harus disangkakan melakukan pengrusakan,” Ungkap Irwan Mokoagow, Warga Toraut Tengah saat bersua dengan awak media.
Disisi lain, spanduk-spanduk bertebaran hampir di seluruh sudut kabupaten Bolmong.
“Kami Siap Berjuang Untuk Totabuan, Rakyat Bersama YASTI,” demikian tulisan yang terpampang di spanduk yang ada di desa Mopait kecamatan Lolayan.
Dukungan lainnya berupa Spanduk berasal dari desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat berbunyi ”Save Kebijakan Bupati Bolmong, bebaskan 27 Sat Pol PP serta renegoisasi PT Conch atas nama masyarakat”.
Sebelumnya, beberapa hari lalu masyarakat yang ada hampir di seluruh Bolmong menggelar doa bersama, untuk keselamatan bangsa dan negara, sekaligus medoakan keselamatan Bupati Bolmong yang mereka anggap telah menjadi pahlawan dalam membela rakyat.

SVG/OCT
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow (Photo: SVG)

FajarTotabuan.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan status Bupati Bolmong Yasti Soepredjo yang sebelumnya sebagai saksi kini resmi menjadi "tersangka" dalam kasus perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).

Penetapan sebagai tersangka kepada mantan Anggota DPR RI dua periode itu dilaksanakan oleh jajaran penyidik Polda Sulut, usai melaksanakan Gelar Perkara siang tadi Selasa (25/06), sekitar pukul 11.00 Wita.

Seperti yang dilansir Media Cyber Kotamobagupost.com, Kapolda Sulut IrjenPol Bambang Waskito mengatakan bahwa penetapan status Bupati Bolmong menjadi tersangka diumumkan setelah dilakukannya Gelar Perkara.

“Yasti Soepredjo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh internal penyidik,” kata Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut melalui akun WhatsAppnya.

Berdasarkan keterangan pihak Polda Sulut, Bupati yang dilantik sejak 22 Mei 2017 lalu ini dijerat dengan pasal 406 dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 8,4 tahun penjara beserta 27 orang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bolmong yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Menurutnya, berdasarkan hasil pengembangan, pendalaman, dan keterangan dari kurang lebih 13 oknum Satpol PP semuanya mengatakan bahwa pengerusakan itu atas perintah dari Yasti. 

"Kami menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP, " ujar Tompo.

Menurutnya, meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan perusakan masih terus diproses oleh Polda Sulut. Meski sudah ada yang ditangguhkan, tapi mereka tetap akan diproses. 

"Yasti sendiri telah melakukan tindak pidana menyuruh atau menyalahgunakan wewenang dan dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja melawan hukum membuat barang/benda tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," katanya.


Ia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh Kepala-kepala daerah agar menghindari hal-hal yang bisa menjerat ke wilayah hukum. "Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo masih belum memberikan keterangan kepada Media. Puluhan wartawan pun sampai sore tadi masih mengerumuni kantor Bupati Bolmong untuk memintai klarifikasi terkait penetapan tersangka pada dirinya.


FTc/Tr#
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo

FajarTotabuan.com - Menjemput hari raya Idhil Fitri yang jatuh pada tanggal 25 Juni 2017 (1 Syawal 1438 Hijriyah), tentunya sangat diharapkan oleh setiap manusia. Terlebih bagi yang telah memiliki keluarga, niat dan harapan untuk berkumpul bersama keluarganya masing-masing merupakan hal yang paling diinginkan dan termasuk harapan yang disangat besar oleh setiap manusia.

Pasalnya, rencana lebaran 27 orang warga Bolaang Mongondow bersama keluarga kali ini diduga tak akan terealisasi, setelah ditetapkannya mereka menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

Berdasarkan penyidikan yang digelar oleh Diskrimsus Polda Sulut, saat ini sudah 27 orang yang murni telah menjadi tahanan Polda Sulut terkait Kasus Perusakan PT Conch North Sulawesi Cement.

Seperti yang dilansir oleh Media Online KotamobaguPost.com, bahwa sesuai wawancaranya dengan Kapolda Sulut Irjenpol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut akan terus berlanjut sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang ada di Negeri ini.

"Penyidik telah menetapkan 27 orang tersangka dalam kasus perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement yang TKP-nya di wilayah Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong," tutur Kapolda Sulut melalui Kombespol Ibrahim Tompo, Kamis lalu (22/06). 

Menurutnya, putusan ini sudah sangat sesuai dengan mekanisme hukum yang diterapkan di Negeri ini, khususnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Mokoagow. Namun berdasarkan tinjauan berita acara pemeriksaan, saat ini pihak Polda Sulut masih dalam proses pendalaman hasil pemeriksaan, untuk selanjutnya akan dikembangkan. 

Terkait adanya informasi tentang penangguhan penahanan, pihak Kapolda Sulut IrjenPol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Polda Sulut KombesPol Ibrahim Tompo juga mengatakan bahwa pihak Polda Sulut tidak pernah mendapatkan surat penangguhan dari pihak siapapun, dan tentunya info tersebut cukup keliru. 

"Sampai saat ini, masih belum ada penangguhan penahanan, seluruhnya (27 Orang) masih ditahan," pungkasnya Jum'at kemarin (23/06).

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong masih terus dilakukan terkait informasi penangguhan penahanan terhadap 27 orang pelaku perusakan PT Conch.

KPc/FTc
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Nampak Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow ssaat sedang memasuki kantor Polda Sulut, Selasa (20/06). Dok: Ibud 

FajarTotabuan.com - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow akhirnya datang memenuhi panggilan dari Polda Sulut setelah dirinya sempat mangkir dari tiga panggilan sebelumnya. Yasti datang ke Polda Sulut untuk memberikan keterangan kesaksian terkait kasus pengerusakan mess PT Conch di Kabupaten Bolmong, Selasa (20/6) siang tadi.

Bupati Bolmong dipanggil hanya sebagai saksi terkait dengan pengerusakan yang terjadi di PT Conch, "Tadi ibu Yasti datang sekitar jam 13.30 Wita, kemudian langsung diperiksa oleh penyidik," ujar Kabid Humas AKBP Ibrahim Tompo.

Lanjutnya, "Dari hasil keterangan yang didapat, apabila memang merujuk adanya keterkaitan untuk menjadikan tersangka, baru jadi tersangka, Namun saat ini pemeriksaan masih berlangsung jadi kita tunggu saja," ungkap Tompo.

Sementara itu, Menurutn AKBP Ibrahim Tompo bahwa bukti pidana yang diangkat di Polda Sulut yakni terkait dengan pengerusakan, "Penertiban yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan aturan untuk itu tindakan tersebut pasti akan mempunyai konsekuensi hukum," tutupnya.


AS/FTc
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Inobonto-Bolmong.

FajarTotabuan.com - Proses hukum terkait kasus pengrusakan PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diolah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap beberapa oknum yang diduga tersangka, saat ini sedang berjalan. 

Berdasarkan lansiran Media Online Formakindonews.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini sudah ada belasan orang yang diamankan Polda Sulut untuk diperiksa terkait pengrusakan Perusahan asal negeri Tionghoa tersebut.

“Saat ini, sudah ada empat belas TSK, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda tetap berjalan konsisten,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo, Minggu kemarin, (18/06).

Menurutnya, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow juga akan diperiksa pada Senin besok, (19/06) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

”Besok juga, Ibu Yasti sudah harus hadir di Polda untuk diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Adanya proses pembongkaran PT Conch yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, cukup menjadi "Tranding Topic" di Media Elektronik, Media Cetak dan Media Cyber beberapa pekan lalu. 


Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow yang melakukan pembongkaran terhadap Perusahaan asal Cina yang saat ini diproses Polda Sulut pun menuai berbagai komentar dari banyak pihak di Bolmong Raya.

Menurut Mantan Ketum Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Bolmong Raya, Parindo Potabuga bahwa langkah Kapolda Sulut untuk memproses oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengrusakan PT. Conch memang patut didukung, asalkan tidak menanggalkan hak-hak dari mereka yang disangkakan.

Parindo Potabuga 

“Mekanisme hukum kami hargai, asalkan tidak menanggalkan hak-hak dari mereka yang disangkakan, apalagi setahu kami sudah ada kesepakatan damai antara PT. Conch dan Pemkab Bolmong,” kata Parindo saat bersua dengan awak Media, Minggu kemarin, (18/6).

Menurutnya, jika kemudian ada pihak-pihak yang ingin mendesak Kapolda Sulut untuk mempercepat proses hukum terkait kasus pengrusakan tersebut, maka tentunya hal ini patut dipertanyakan.

“Kapasitas mereka apa sehingga berani mendesak Kapolda,” kata Parindo.

Dirinya menyayangkan kalau sekiranya desakan ini memiliki makna tertentu terhadap Bupati tentunya masyarakat Bolmong juga tak akan tinggal diam ketika melihat opini pembusukan terhadap Bupati Bolmong yang baru terpilih pada bulan lalu.

“Selaku bagian dari masyarakat Bolaang Mongondow, kami akan menjadi garda terdepan jika kemudian Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan Pemangku adat tertinggi di wilayah kami, coba untuk di Kriminalisasi," tegasnya.

Olehnya, ia pun meminta masyarakat Bolmong untuk mengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan, guna menghindari segala bentuk dugaan kriminalisasi dan opini pembusukan terhadap Bupati Bolaang Mongondow.

Pemerintah Kabupaten Bolmong juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNAK MARKUS Bolmong. Menurut Ketua LSM Snak MarKus Bolmong Djainal Mooduto SH, bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemda Bolmong terkait penghentian aktivitas perusahaan, sampai dengan perusahaan memiliki semua persyaratan yang diberikan pemda Bolmong sesuai aturan main tentunya. 

"Dalam hal penegakan aturan hukum tentunya kita hormati proses hukum yang berlaku," jelas Djainal, Senin pagi (19/06).


FTc
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas dan Ketua APKLI Kotamobagu Dolfie Paat, Sabtu malam (17/06), sekitar pukul 23.45 Wita, bertempat di Pasar 23 Maret Gogagoman, Kotamobagu Barat. Dok: PRD

FajarTotabuan.com - Sampai saat ini, upaya mediasi pembangunan Pasar Senggol Gogagoman belum mencapai titik klimaks. Hal ini tercermin ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menutup diri terkait izin Pasar Senggol Gogagoman tersebut.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Kotamobagu Dolfie Paat mengatakan bahwa kurangnya respon Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara terhadap surat yang dilayangkan pihaknya membuat pihak warga semakin resah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan mediasi berdasarkan prosedur administrasi di negeri ini.

"Sampai detik ini, kami tidak mendapatkan jawaban dari Walikota Kotamobagu, tapi kami tetap akan terus menyurat sampai adanya keputusan dari Walikota," pungkas Dolfie setelah diwawancarai awak Media, Sabtu malam (17/06).

Kericuhan yang terjadi antara Satpol PP dan Warga Gogagoman sempat menjadi "Tranding Topic" beberapa hari lalu di berbagai Media Cetak, Media Online, dan Media Sosial (FB, BBM, dan lain sebagainya). Hal ini tentunya sangat merugikan kedua belah pihak yang bersangkutan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Bolaang Mongondow (Bolmong) AKP Hanny Lukas yang hadir ditengah-tengah warga Gogagoman mengungkapkan bahwa jika sampai saat ini surat yang dilayangkan APKLI untuk Walikota Kotamobagu belum dikonfirmasi, maka buatlah surat permohonan lagi ke Pemkot Kotamobagu dengan dasar yang lebih kuat lagi.

Nampak AKP Hanny Lukas dan Ketua APKLI Kotamobagu Dolfie Paat saat sedang berdiskusi tentang surat permohonan pembuatan Pasar Senggol Gogagoman. Dok: PRD

"Saran saya, besok APKLI Kotamobagu membuat surat permohonan lagi ke Pemkot Kotamobagu, jangan lupa melampirkan rekomendasi DPR Kota Kotamobagu, serta pernyataan Wakil Walikota Kotamobagu di beberapa Media Online yang mendukung adanya dua pasar senggol," kata AKP Hanny Lukas 

Hanny juga menghimbau kepada warga, jika ingin melakukan mediasi untuk pembangunan Pasar Senggol Gogagoman, maka gunakanlah retorika logis dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan dengan perang fisik yang hanya merugikan kedua belah pihak.

"Mari kita berperang dengan mekanisme bukan dengan adu jotos, agar supaya jika memang pasar senggol ini diizinkan maka tugas Kepolisian akan ikut menjaga Kamtibmas," tutupnya.


PRD/SVG

Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan saat berada ditengah Masyarakat Gogagoman pada Jum'at malam (16/09) sekitar pukul 22.45 Wita di Lokasi pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. (Dok: Prd)

FajarTotabuan.com - Upaya pembongkaran Pasar Senggol Gogagoman yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu terjadi pada tadi sore, Jum'at (16/09) tepatnya di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu diwarnai kericuhan.

Bentrok antara Satpol PP versus Masyarakat Gogagoman pun berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan melakukan mediasi di tengah panasnya terik matahari di Bulan Ramadhan.

Hal ini tentu sangat disayangkan oleh seluruh pihak berwajib di Kota Kotamobagu. Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan bahwa peristiwa seperti tadi sebenarnya tidak harus terjadi, ini sangat merugikan kedua pihak yakni pihak Satpol PP dan pihak Masyarakat Gogagoman.

Kapolsek Urban Kota Kotamobagu Kompol Ruswan Bantuan

"Sebenarnya tidak harus terjadi seperti ini, paling tidak sebelum datang melakukan eksekusi harus ada mediasi atau musyawarah dulu, sehingga menimbulkan mufakat antara pihak Satpol PP dan masyarakat," kata Kapolsek Urban Kotamobagu Jum'at malam, (16/09) sekitar pukul 23.00.Wita.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak berdagang karena tidak lain untuk menafkahi keluarganya, sehingga tidak perlu adanya kekerasan dalam eksekusi seperti itu.

"Masyarakat tentunya perlu makan, jadi tidak perlulah ada insiden seperti itu, intinya hanya dengan musyawarah yang baik, namun kalau sudah bawa pasukan, otomatis masyarakat juga kan terpancing," ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Gogagoman agar tidak melakukan aktivitas sampai adanya keputusan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mengantisipasi peristiwa-peristiwa yang terjadi seperti kericuhan tadi.

"Masyarakat harus bersabar, jangan dulu ada gerakan, tentunya tidak ada penambahan kanopi dan lain sebagainya, hingga menunggu keputusan dari Walikota," tutupnya.

(SVG)
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito saat diwanwancarai oleh sejumlah awak Media, Selasa (13/06). (Dok: Deliknews.com)

FajarTotabuan.com – Pernyataan tegas disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Bambang Waskito terhadap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terkait dengan adanya pidana pengrusakan aset PT Conch yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kapolda Irjen Pol Drs Bambang Waskito, pihaknya akan menyikapi atas adanya beberapa point kesepakatan damai yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dengan Presiden Direktur PT Conch pada Senin, (12/06) yang diantaranya untuk mencabut perkara pidana yang telah dilaporkan ke Polda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengusut tuntas kasus pidana pengrusakan yang telah terjadi dan dilaporkan beberapa waktu yang lalu. Bahkan, Kapolda Sulut, mempersilahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai tersebut, sembari mengatakan kesepakatan damai yang dilakukan itu tidak menghapus tindak pidana.

“Saya nyatakan, saya tidak akan menghentikan. Ini masalahnya pidana! Yang saya sorotin disini adalah pengrusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan, tidak ada pengaduan pun saya periksa!” tegas Kapolda, di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/06).

Seperti dikatahui, saat ini dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, Polda Sulut sudah menangkap 3 tersangka, bahkan katanya dari hasil pemeriksaan yang dilakukann bisa bertambah jumlah tersangka hinga 8 otang.

“Nanti berkembang lagi mungkin 8, kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” tambah Kapolda.

Sama hal juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompi, dengan menjelaskan untuk menghentikan perkara hukum tersebut, haruslah ada SP3 dari Kepolisian.

“Harus ada gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal, perkara bisa dihentikan, yaitu tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Seperti diketahui, pada hari Senin pekan lalu (05/06), beberapa oknum aparat Pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Satol PP, red) melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan Pabrik milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, Bolmong. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), perusahaan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu rusak.


ZUL/SVG
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Nampak hadirnya Oma Martha di Polsek Urban Kota Kotamobagu
FajarTotabuan.com - Sekitar pukul 15.00 wita Sabtu (08/04) sore, dengan menggunakan kaos lengan panjang berwarna merah muda dan celana berwarna merah, wanita tua berusia 82 tahun yang sempat terkenal di dunia maya lantaran menikah dengan pemuda berusia 28 tahun, kini pun harus mendatangi Polsek Urban Kotamobagu.
Kedatangannya pun diterima langsung Kapolsek Kompol Ruswan Buntuan diruangannya. Terinformasi, kedatangan Oma Martha terkait kasus penikaman terhadap suaminya Sofian Lahonde yang diduga dilakukan IM alias Irfan alias Opan (48), warga kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Jumat tadi malam.

Saat Oma Martha berkunjung di Polsek Urban Kotamobagu
Hingga berita ini ditayangkan, Oma Martha masih berada di ruangan kapolsek Kotamobagu.

TN/FTc
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan


Didokumentasikan oleh google


FAJARTOTABUAN.COM  - Masih ingat kisah oma Martha wanita berusia 82 tahun yang menikah dengan pemuda 28 tahun Sofian Lahonde? Kini kabar buruk menimpa suaminya Sofyan, Sofian diduga ditikam dengan benda tajam di bagian dada dan tangan sebelah kanan oleh pelaku IM alias Irfan alias Opan (48), warga kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 21.00 wita, tepatnya di bengkel (Tampal Ban) depan Indomaret Kelurahan Kotabangon. 

Mulanya, Korban (Suami Oma Martha,red) yang saat itu datang kepada keluarganya di Kotabangon, pergi menghampiri teman barunya, yakni diduga pelaku (IM,red) di tempat ia bekerja (Tampal Ban), tak lama kemudian mereka duduk sambil Minum Minuman Keras (Miras) di tampat kerja pelaku tersebut. Saat sedang duduk bersamaan, pelaku seperti mengejek Korban soal pernikahanya dengan Oma Martha. Mungkin, karena korban tidak terima dengan perkataan pelaku, Suasana pun menjadi panas, sehingga terjadi adu mulut. Tak lama berselang adu mulut itu terjadi, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban.


Sofyan Lahonde 

"Tiba-tiba dia langsung memukul, kemudian saya terjatuh. Tak lama kemudian dia mengambil benda tajam  dan langsung menikam saya. Setelah itu dia (IM) langsung melarikan diri,kata Sofyan.

Tak membutuhkan waktu yang lama, pelakunya pun berhasil diringkus Tim Bogani Satya Haprabu Polsek Urban Kotamobagu saat sedang berada di Cafe D’love. “Setelah mendapat informasi. Kami langsung menuju TKP, kemudian pelakunya langsung kami amankan. Saat ini pelakunya sudah diamankan di Polsek,” kata Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, melalui Kepala Tim (Katim), Bripka Toto Suryawan Monoarfa.



TN/FTc
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Lumbang Diduga Mengandung Gas Ditemukan, Lumpur Panas Ancam Kawasan Unsrat Manado
Tempat Yang Ditemukan Lubang Diduga Mengandung Gas, Nampak Lokasi Tersebut Jadi Tontonan Warga Sekitar

FajarTotabuan.com - Sejumlah lubang ditemukan warga dan disinyalir mengadung Gas di yang terletak di kawasan Kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, selasa (30/08) kemarin.

Lubang itu pun langsung menggeparkan warga yang lainnya, hingga mengundang pihak kepolisian untuk segera mengamankan lokasi tersebut dengan garis kepolisian.

Penemuan lubang yang diduga mengadung Gas tersebut, menjadi pemandangan hangat warga sekitar maupun yang melintas tepatnya dibelakang kantor Rektorat Unsrat.

Yang menyadari keadaan lubang tersebut mengatakan, awalnya dirinya tak mencurigai jika ada keganjalan pada lokasi yang menjadi tempat kesehariannya, menyapu didaerah tersebut.

"Awalnya saya hanya menyapu biasa, herannya daun pohon makin banyak yang gugur," ujar Udin pemilik usaha kantin yang berada de dekat lubang tersebut.

Cerugiaan pun lahir dari benak pemilik usaha kantin itu, dengan berselang 3 hari dedaunan makin banyak yang gugur.

"Ternyata semua daun dipohon tersebut sudah kering dan layu," kata dia lagi.

Udin pun langsung memeriksa daerah sekitar hingga menemukan lubang tersebut. "Baunya berupa Gas dan sangat menyengat," tuturnya, kepada wartawan media ini.

Dirinya langsung melaporkan penemuan lubang tersebut pada pemerintah setempat. Dan lokasi pun langsung diamankan.

"Selang beberapa menit dari BMKG Manado datang memeriksa," tungkasnya.

Dari kesaksian Udin, petugas menemukan lima lubang yang diduga mengadung Gas. "Katanya lubang tersebut tidak berbahaya, tapi sudah diamankan," jelasnya.

Lokasi sekitar pun menjadi ramai dikunjungi meski telah diamankan dengan garis polisi. Terpantau, sebagian warga ada yang mengabadikan moment tersebut, bahkan adanya memasukan telur untuk direbus.

Meski terinformasi lubang tersebut, tidak berbahaya. Akan tetapi, tetap memancing kepanikan warga sekitar akan terjadinya lumpur panas di seperti yang di Kota Tomohon dan tragedi Lumpur Lapindo di Sidoarjo.

"Takutnya lubang tersebut makin hari makin besar seperti yang terjadi di Tomohon beberapa waktu lalu yang keluarkan semburan berupa gas mentah dan lumpur hingga meluas," ujar Sony salah satubwarga sekitar lainnya, sembari berharao agar kejadian tersebut tidak terjadi di lokasi ini. (Irzal)
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Perahu Tenggelam di Kepri, 10 Penumpang Tewas
Ilustrasi

FajarTotabuan.com - Perahu pompong dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tenggelam dalam perjalanan menuju Pulau Penyengat.

Perahu pompong yang memuat 16 orang penumpang, dan seorang nakhoda itu tenggelam di perairan antara Pelabuhan Sri Bintan Pura menuju Pulau Penyengat, Minggu sekitar pukul 09.05 WIB.

"Dua dari 17 orang penumpang berhasil selamat dalam insiden itu. Resti (25), warga Batam berhasil diselamatkan, sedangkan Said, tekong penambang pompong juga berhasil selamat," kata Sekda Tanjungpinang, Riono kepada wartawan di RSUD Tanjungpinang, Minggu (21/8/2016).

Kata dia, Resti dan Said masih dirawat di RSUD Tanjungpinang. Resti selamat karena petugas MV Baruna melempar pelampung ke arahnya beberapa saat setelah perahu pompong itu tenggelam.

"Sementara 10 penumpang tidak berhasil diselamatkan. Sedangkan lima penumpang lainnya masih dalam pencarian," kata Riono.

"Kami turut berduka. Seluruh petugas dari berbagai instansi masih melakukan pencarian," sambungnya.

Sampai berita ini diturunkan sejumlah petugas masih melakukan pencarian terhadap korban. Sementara sembilan jenazah sempat dibawa ke RSUD Tanjungpinang sebelum diantar ke rumah duka. Sedangkan satu jenazah lainnya dibawa ke RSAL Tanjungpinang. Ratusan warga saat ini berada di RSUD dan RSAL Tanjungpinang. (Okezone)

http://m.okezone.com/read/2016/08/21/340/1469272/perahu-tenggelam-di-kepri-10-penumpang-tewas
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Foto ilustrasi (Foto:Google)

FajarTotabuan.com  - Seorang ayah bernama Dika AK (46) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP. Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku, pada Kamis 4 Agustus 2016. 

Didampingi ibunya EF (39), korban akhirnya datang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Laporan dibuat, pada Minggu 14 Agustus 2016.

Dalam laporannya, korban mengatakan, ibunya seriang bekerja di malam hari. Saat ibunya bekerja itulah, korban mengaku sang ayah berulang kali merayunya agar mau melayani nafsu binatangnya.  

Bahkan, berulang kali korban dipaksa. Namun, setiap kali akan diperkosa, korban selalu berhasil meloloskan diri. Hingga akhirnya, pada Kamis 4 Agustus 2016 lalu saat korban tertidur, dan hanya pakai celana pendek. 

"Korban mengaku tidak bisa melawan, karena diancam akan dipukuli kalau menolak ajakan ayahnya untuk berhubungan," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Senin (15/8/2016). 

Setelah diperkosa, korban melapor kepada ibu kandungnya. Bersama ibunya, korban kemudian diantar untuk melapor ke Polres Denpasar. Namun, hingga berita ditulis, pelaku masih belum ditangkap oleh polisi.
(Sindonews)

http://daerah.sindonews.com/read/1131306/174/tega-dika-perkosa-putri-kandungnya-yang-masih-smp-1471236739
Fajar Totabuan, Berita Tentang Bolaang Mongodow Raya, Berita Tentang Totabuan
Wakapolsek Teler Todongkan Pisau Ke Kepala Warga
Ilustrasi

FajarTotabuan.com - Bukannya menangkapi para penjahat dan penyakit masyarakat lainnya, Wakil Kepala Polsek Kemayoran, Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Jamal Alkatiri malah ditemukan warga sedang teler karena pengaruh minuman keras. 

Ia bahkan sempat mengamuk dan mengacungkan pistolnya kepada warga yang berusaha menolongnya. "Dia mabuk sampai tidur di depan toko punya orang. Saat mau dibangunkan karena menghalangi pintu toko, dia malah menodongkan senjata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiono saat dimintai konfirmasi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di tempat kejadian, peristiwa memalukan itu terjadi kemarin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang pemilik toko aksesori sepeda motor mendapati seorang polisi sedang tergeletak tidur di emperan tokonya. 

Karena hendak membuka tokonya yang berada di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jatinegara, Jakarta Timur itu, ia pun membangunkan polisi tersebut dengan hati-hati. Begitu terbangun, polisi yang mengenakan jaket biru bertuliskan 'Turn Back Crime' itu malah marah-marah dan aroma minuman keras keluar dari mulutnya. 

Dengan langkah sempoyongan, ia terus memarahi pemilik toko yang telah membangunkannya. Sambil meracau, ia mengacungkan pistol revolvernya ke pemilik toko.

Tak cuma pemilik toko, puluhan warga yang juga menyaksikan polisi teler itu termasuk para pengendara motor yang sedang melintas dibuat ketakutan. Mereka pun berlarian mencari polisi yang sedang bertugas di dekat lokasi.

Begitu polisi dari Pengamanan Internal (Paminal) Polres Jakarta Timur tiba di lokasi, baru disadari bahwa polisi teler itu adalah seorang perwira polisi yang menjabat Wakil Kepala Polsek Kemayoran. 

Polisi pun langsung meringkusnya. "Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut," terang Awi. Awi menambahkan, AKP Jamal bisa dijatuhi sanksi disiplin yang paling berat yakni kurungan isolasi di ruang khusus. 

Selain itu, perwira tersebut juga terancam dicopot dari jabatannya. "Kena sanksi disiplin itu, kurungan 21 hari. Ini yang paling berat, ditempatkan di tempat khusus," katanya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan Jamal yang tidak pantas itu, bahkan mencoreng citra Polri. 

Saat menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menegaskan ulah polisi koboi itu sebagai tantangan bagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang bertekad mengembalikan kembali citra polisi. "Ini sangat memalukan institusi polri. Terjadi di Ibu Kota negara, dilakukan seorang perwira, bahkan seorang wakapolsek yang merupakan unsur pimpinan. Ini tantangan buat Kapolri yang baru dilantik," ujar Neta.


Sumber Media Indonesia
http://mediaindonesia.com/news/read/60527/wakapolsek-teler-todongkan-pistol/2016-08-09#sthash.2bAgHQkc.dpuf