Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) |
FajarTotabuan.com - Ditetapkannya Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja atas perintah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulut) pada siang tadi (25/07), Bupati minta kepada seluruh warga Bolmong untuk tetap tenang.
Bupati Bolmong pun memberikan keterangan kepada sejumlah awak Media saat keluar dari ruang kerjanya sekitar pukul 19.30 Wita.
“Ya, pasti menerima dengan hati yang ikhlas. Surat pun saya belum terima, nanti saja kalau surat sudah saya terima,” katanya dengan raut tersenyum kepada sejumlah awak Media.
Dirinya menegaskan kepada seluruh masyarakat Bolmong untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tanpa perlu bersikap anarkis.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang, ini biasa, ini resiko jabatan, tidak boleh ada reaksi apa pun,” pungkasnya.
Selanjutnya, Yasti menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap dirinya bersama pimpinan dan anggota Satpol PP Bolmong yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka juga oleh pihak Polda Sulut.
“Percayakan itu pada Pemerintah, yang pasti berulang kali saya sampaikan Pemkab Bolmong pasti bertanggungjawab. Jaga stabilitas daerah, jangan terpancing. Biarkan ini pemerintah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka bukan berarti kiamat,” imbaunya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang. Menurutnya, beralihnya status Bupati Bolmong dari Saksi menjadi Tersangka (TSK) yang ditetapkan oleh pihak Polda Sulut ini, tak akan berdampak pada kinerja Pemkab Bolmong.
“Saya jamin proses hukum bagi Bupati tidak berimbas pada Pemerintahan. Justru sampai saat ini kinerja Pemerintah berjalan dengan baik, bahkan Bupati tetap beraktifitas,” kata Tahlis.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Pemkab Bolmong tentunya akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Pasti kita dampingi Bupati. Bupati itu simbol Daerah, tidak bisa kita biarkan,” tutupnya.
SVG/PBc
Post A Comment:
0 comments: