Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo
FajarTotabuan.com - Menjemput hari raya Idhil Fitri yang jatuh pada tanggal 25 Juni 2017 (1 Syawal 1438 Hijriyah), tentunya sangat diharapkan oleh setiap manusia. Terlebih bagi yang telah memiliki keluarga, niat dan harapan untuk berkumpul bersama keluarganya masing-masing merupakan hal yang paling diinginkan dan termasuk harapan yang disangat besar oleh setiap manusia.
Pasalnya, rencana lebaran 27 orang warga Bolaang Mongondow bersama keluarga kali ini diduga tak akan terealisasi, setelah ditetapkannya mereka menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Pasalnya, rencana lebaran 27 orang warga Bolaang Mongondow bersama keluarga kali ini diduga tak akan terealisasi, setelah ditetapkannya mereka menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Berdasarkan penyidikan yang digelar oleh Diskrimsus Polda Sulut, saat ini sudah 27 orang yang murni telah menjadi tahanan Polda Sulut terkait Kasus Perusakan PT Conch North Sulawesi Cement.
Seperti yang dilansir oleh Media Online KotamobaguPost.com, bahwa sesuai wawancaranya dengan Kapolda Sulut Irjenpol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut akan terus berlanjut sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang ada di Negeri ini.
"Penyidik telah menetapkan 27 orang tersangka dalam kasus perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement yang TKP-nya di wilayah Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong," tutur Kapolda Sulut melalui Kombespol Ibrahim Tompo, Kamis lalu (22/06).
Menurutnya, putusan ini sudah sangat sesuai dengan mekanisme hukum yang diterapkan di Negeri ini, khususnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Mokoagow. Namun berdasarkan tinjauan berita acara pemeriksaan, saat ini pihak Polda Sulut masih dalam proses pendalaman hasil pemeriksaan, untuk selanjutnya akan dikembangkan.
Terkait adanya informasi tentang penangguhan penahanan, pihak Kapolda Sulut IrjenPol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Polda Sulut KombesPol Ibrahim Tompo juga mengatakan bahwa pihak Polda Sulut tidak pernah mendapatkan surat penangguhan dari pihak siapapun, dan tentunya info tersebut cukup keliru.
"Sampai saat ini, masih belum ada penangguhan penahanan, seluruhnya (27 Orang) masih ditahan," pungkasnya Jum'at kemarin (23/06).
Terkait adanya informasi tentang penangguhan penahanan, pihak Kapolda Sulut IrjenPol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Polda Sulut KombesPol Ibrahim Tompo juga mengatakan bahwa pihak Polda Sulut tidak pernah mendapatkan surat penangguhan dari pihak siapapun, dan tentunya info tersebut cukup keliru.
"Sampai saat ini, masih belum ada penangguhan penahanan, seluruhnya (27 Orang) masih ditahan," pungkasnya Jum'at kemarin (23/06).
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong masih terus dilakukan terkait informasi penangguhan penahanan terhadap 27 orang pelaku perusakan PT Conch.
KPc/FTc


Post A Comment:
0 comments: