Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow (Photo: SVG)

FajarTotabuan.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan status Bupati Bolmong Yasti Soepredjo yang sebelumnya sebagai saksi kini resmi menjadi "tersangka" dalam kasus perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).

Penetapan sebagai tersangka kepada mantan Anggota DPR RI dua periode itu dilaksanakan oleh jajaran penyidik Polda Sulut, usai melaksanakan Gelar Perkara siang tadi Selasa (25/06), sekitar pukul 11.00 Wita.

Seperti yang dilansir Media Cyber Kotamobagupost.com, Kapolda Sulut IrjenPol Bambang Waskito mengatakan bahwa penetapan status Bupati Bolmong menjadi tersangka diumumkan setelah dilakukannya Gelar Perkara.

“Yasti Soepredjo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh internal penyidik,” kata Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut melalui akun WhatsAppnya.

Berdasarkan keterangan pihak Polda Sulut, Bupati yang dilantik sejak 22 Mei 2017 lalu ini dijerat dengan pasal 406 dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 8,4 tahun penjara beserta 27 orang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bolmong yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Menurutnya, berdasarkan hasil pengembangan, pendalaman, dan keterangan dari kurang lebih 13 oknum Satpol PP semuanya mengatakan bahwa pengerusakan itu atas perintah dari Yasti. 

"Kami menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP, " ujar Tompo.

Menurutnya, meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan perusakan masih terus diproses oleh Polda Sulut. Meski sudah ada yang ditangguhkan, tapi mereka tetap akan diproses. 

"Yasti sendiri telah melakukan tindak pidana menyuruh atau menyalahgunakan wewenang dan dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja melawan hukum membuat barang/benda tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," katanya.


Ia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh Kepala-kepala daerah agar menghindari hal-hal yang bisa menjerat ke wilayah hukum. "Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo masih belum memberikan keterangan kepada Media. Puluhan wartawan pun sampai sore tadi masih mengerumuni kantor Bupati Bolmong untuk memintai klarifikasi terkait penetapan tersangka pada dirinya.


FTc/Tr#

Post A Comment:

0 comments: