PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Inobonto-Bolmong.
FajarTotabuan.com - Proses hukum terkait kasus pengrusakan PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diolah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap beberapa oknum yang diduga tersangka, saat ini sedang berjalan.
Berdasarkan lansiran Media Online Formakindonews.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini sudah ada belasan orang yang diamankan Polda Sulut untuk diperiksa terkait pengrusakan Perusahan asal negeri Tionghoa tersebut.
“Saat ini, sudah ada empat belas TSK, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda tetap berjalan konsisten,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Ibrahim Tompo, Minggu kemarin, (18/06).
Menurutnya, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow juga akan diperiksa pada Senin besok, (19/06) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
”Besok juga, Ibu Yasti sudah harus hadir di Polda untuk diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Adanya proses pembongkaran PT Conch yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, cukup menjadi "Tranding Topic" di Media Elektronik, Media Cetak dan Media Cyber beberapa pekan lalu.
Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow yang melakukan pembongkaran terhadap Perusahaan asal Cina yang saat ini diproses Polda Sulut pun menuai berbagai komentar dari banyak pihak di Bolmong Raya.
Menurut Mantan Ketum Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Bolmong Raya, Parindo Potabuga bahwa langkah Kapolda Sulut untuk memproses oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengrusakan PT. Conch memang patut didukung, asalkan tidak menanggalkan hak-hak dari mereka yang disangkakan.
Parindo Potabuga
“Mekanisme hukum kami hargai, asalkan tidak menanggalkan hak-hak dari mereka yang disangkakan, apalagi setahu kami sudah ada kesepakatan damai antara PT. Conch dan Pemkab Bolmong,” kata Parindo saat bersua dengan awak Media, Minggu kemarin, (18/6).
Menurutnya, jika kemudian ada pihak-pihak yang ingin mendesak Kapolda Sulut untuk mempercepat proses hukum terkait kasus pengrusakan tersebut, maka tentunya hal ini patut dipertanyakan.
“Kapasitas mereka apa sehingga berani mendesak Kapolda,” kata Parindo.
Dirinya menyayangkan kalau sekiranya desakan ini memiliki makna tertentu terhadap Bupati tentunya masyarakat Bolmong juga tak akan tinggal diam ketika melihat opini pembusukan terhadap Bupati Bolmong yang baru terpilih pada bulan lalu.
“Selaku bagian dari masyarakat Bolaang Mongondow, kami akan menjadi garda terdepan jika kemudian Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan Pemangku adat tertinggi di wilayah kami, coba untuk di Kriminalisasi," tegasnya.
Olehnya, ia pun meminta masyarakat Bolmong untuk mengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan, guna menghindari segala bentuk dugaan kriminalisasi dan opini pembusukan terhadap Bupati Bolaang Mongondow.
Pemerintah Kabupaten Bolmong juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNAK MARKUS Bolmong. Menurut Ketua LSM Snak MarKus Bolmong Djainal Mooduto SH, bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemda Bolmong terkait penghentian aktivitas perusahaan, sampai dengan perusahaan memiliki semua persyaratan yang diberikan pemda Bolmong sesuai aturan main tentunya.
"Dalam hal penegakan aturan hukum tentunya kita hormati proses hukum yang berlaku," jelas Djainal, Senin pagi (19/06).
Pemerintah Kabupaten Bolmong juga mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNAK MARKUS Bolmong. Menurut Ketua LSM Snak MarKus Bolmong Djainal Mooduto SH, bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemda Bolmong terkait penghentian aktivitas perusahaan, sampai dengan perusahaan memiliki semua persyaratan yang diberikan pemda Bolmong sesuai aturan main tentunya.
"Dalam hal penegakan aturan hukum tentunya kita hormati proses hukum yang berlaku," jelas Djainal, Senin pagi (19/06).
FTc



Post A Comment:
0 comments: