FajarTotabuan.com Setelah menjalani pemeriksaan yang terbilang cukup panjang di ruang pemeriksaan Kantor KPK, Hi Aditya Anugrah "Didi" Moha SKed, MM (akrab dengan sapaan ADM) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Suap-menyuap bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Saat keluar dari kantor KPK menuju rumah tahanan, Minggu (08/10) pukul 00.56 WIB tadi malam, ADM sempat diwawancarai sejumlah awak media. Dirinya pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Bolaang Mongondow Raya.
ADM saat diwawancarai awak Media, Minggu (08/10) sekitar pukul 00.56 WIB tadi malam.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya,”
 kata ADM, sebagaimana dilansir detiknews.com
ADM mengaku bahwa dirinya melakukan itu semata demi menyelamatkan sang ibunda Dra Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) yang saat ini sedang melakukan upaya banding, di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
“Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin caranya yang belum terlalu tepat. Saya berjuang, saya berusaha maksimal, demi nama seorang ibu,” ucap Aditya kepada wartawan, sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono yang telah lebih dulu keluar pada pukul 00.40 WIB, tak mengeluarkan sepatah katapun dengan menggunakan kemeja batik biru dibalut rompi orange, Sudiwardono berjalan menuju mobil tahanan KPK.
(detiknews/svg)

Post A Comment:

0 comments: