Spanduk Dukungan Warga Bolaang Mongondow kepada Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, (Photo: OSS)

FajarTotabuan.com - Sikap tegas yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) saat mengambil keputusan menghentikan kegiatan PT Conch North Sulawesi Cement dan PT Sulenco karena belum mengantongi ijin lengkap kini berujung pada putusan sebagai "Tersangka" oleh pihak Polda Sulut.
Setelah penahanan 27 anggota sat Pol PP Bolmong beberapa saat lalu, kini giliran Yasti yang terinformasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut usai gelar perkara, Selasa (25/07) pagi.
Mengetahui hal tersebut, mayoritas warga Bolaang Mongondow sontak kaget dan tidak menyadari akan status yang diberikan kepada Sang Pembela Tanah Air Totabuan itu (Bupati, red). 
“Sangat disayangkan jika informasi tersebut benar adanya. Yasti seperti pahlawan yang berani mengusir penjajah yang bertopeng seperti investor, namun harus disangkakan melakukan pengrusakan,” Ungkap Irwan Mokoagow, Warga Toraut Tengah saat bersua dengan awak media.
Disisi lain, spanduk-spanduk bertebaran hampir di seluruh sudut kabupaten Bolmong.
“Kami Siap Berjuang Untuk Totabuan, Rakyat Bersama YASTI,” demikian tulisan yang terpampang di spanduk yang ada di desa Mopait kecamatan Lolayan.
Dukungan lainnya berupa Spanduk berasal dari desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat berbunyi ”Save Kebijakan Bupati Bolmong, bebaskan 27 Sat Pol PP serta renegoisasi PT Conch atas nama masyarakat”.
Sebelumnya, beberapa hari lalu masyarakat yang ada hampir di seluruh Bolmong menggelar doa bersama, untuk keselamatan bangsa dan negara, sekaligus medoakan keselamatan Bupati Bolmong yang mereka anggap telah menjadi pahlawan dalam membela rakyat.

SVG/OCT

Post A Comment:

0 comments: