FAJARTOTABUAN.COM, BOLMONG - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Pangkerego D Zakaria SIP mengatakan bahwa tahapan verifikasi harus dimaksimalkan oleh seluruh Partai Politik yang ada di Bolaang Mongondow.  

"Terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017, rentan waktu yang dapat digunakan sebagai momentum merapikan terkait dengan administrasi kepengurusan partai," ujar Pangkerego pada Sabtu, (07/10).

Pangkerego mengatakan bahwa momentum ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin untuk melengkapi seluruh administrasi Parpol kedepan nanti.

"Selain itu momentum ini juga harus betul-betul dimanfaatkan untuk membangun komunikasi dalam bentuk konsultasi dengan penyelenggara pemilu, khususnya  KPU sehingga tidak saling menyalahi aturan terkait hak dan kewajiban untuk menjadi peserta dalam Pemilu dan Pemilukada," katanya.
 
Dirinya berharap, selaku Pengawas Pemilu agar para Parpol mengikuti seluruh aturan sesuai regulasi yang telah diatur oleh  undang-undang kepemiluan.

"Kami dari pengawas pemilu tentu mengharapkan tidak berhadapan dengan pelanggaran-pelanggaran terkait dengan tahapan, sehingga harapan kami tetap selalu menjaga koridor hukum terutama regulasi yg mengatur tentang kepemiluan terutama tahapan verifikasi lebih khusus ketentuan tentang verifikasi Parpol baru peserta Pemilu 2019 diatur dalam pasal 173 (ayat 1 dan ayat 2) UU. No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengurus Parpol harus paham betul dengan sistem input Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Dimana parpol wajib menggunakan SIPOL (sistem informasi partai politik), ada hal yg tidak dipahami dapat berkonsultasi dengan penyelebggara Pemilu KPU, hal ini perlu sehingga memperkecil ruang pelanggaran atau dapat menghambat syarat untuk menjadi peserta pemilu," tutupnya.


SVG

Post A Comment:

0 comments: