Pemprov Sulut Miliki Lima SKPD Anyar
Saat Ketua Pansus, Rita Lamusu Membacakan Laporan Hasil Pembahasan Perda OPD (Foto:Arm)

FajarTotabuan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmikan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), pada jumat (02/09).

Dalam laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rita Lamusu mengatakan sejak awal Pansus telah berkomitmet menyelesaiakan dan patuh terhadap kebutuhan yang di butuhkan. 

"Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw sangat responsive mengikuti pembahasan yang di lakukan Pansus," ujarnya, pada paripurna tersebut

Rita juga mengatakan penyesuaian OPD dari pemerintah pusat ini berhasil dilakukan dengan baik "Perubahan tersebut diselaraskan dari pemerintah pusat. Dan berkat respon yang mendalam dari Pemrov maka kami berhasil sama-sama membahas hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dalam tanggapan Pemprov Sulut yang diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven Kandouw mengatakan perubahan tersebut telah diselaraskan dari pemerintah pusat kepada daerah. 

"Dalam hasil pembahasan Perda OPD terdapat 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Baru," ujar Wagub.

Lima SKPD anyar milik Pemprov yakni Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Dinas Permukiman Kumuh dan Pertanahan, Dinas Komikasi Informasi dan Statistika, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertambangan. Tak hanya SKPD baru, terdapat juga perubahan dari 5 SKPD lainnya.

"Ada juga 5 SKPD yang dihilangkan, yaitu Badan Penyuluhan pertanian, Sekertariat Korpri, Badan Perbatasan, badan Penghubung di Jakarta dirutunkan level jadi eselon 3 dan RSJ Ratumbuisang diturunkan level," pungkasnya. (Arm)

Post A Comment:

0 comments: