DPRD dan Pemkab Bolmong Sepakati Perda Perangkat Desa Dan KUA PPAS

FajarTotabuan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang  merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, serta sebagai pedoman bagi Kepala Desa Atau Sangadi dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. 

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Nixon Watung dalam sambutannya menyampaikan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Ini, maka selaku Pemkab Bolmonv sangat mendukung dan menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif ini tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama-sama menyepakati kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016 untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016," jelasnya.

Watung pun mengatakan Pemkab  menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat karena telah selesai membahas dan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Dan telah menyepakati juga menandatangani Nota Kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016," tutupnya.

Terinformasi, rapat paripurna ini di pimpin langsung Ketua Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling, dan turut di hadiri Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung, SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, jajaran Forkopimda, dan Pimpinan SKPD serta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bolmong. (SVG)

Post A Comment:

0 comments: