Ilustrasi THR (Foto:Ist)
FajarTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali memberikan peringatan terhadap seluruh perusahaan di daerahnya untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka masing-masing.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Helmi Gani seraya mengatakan kalau pemberian THR tersebut mengacu pada peraturan menteri (Permen) ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 pengganti permen nomor 4 tahun 1994, atau pembayar THR jelang 7 hari sebelum hari raya.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk bisa mematuhi peraturan menteri tenaga kerja tersebut, dan segera membayarkan hak dari para karawan yakni THR mereka,” kata Gani.
Selain itu, dirinya pun mengatakan kalau saat ini, telah terjadi perubahan regulasi terkait dengan status karyawan yang berhak menerima THR.
“Untuk saat ini, sesuai dengan peraturan menteri yang baru, karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan pun bisa mendapatkan THR tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk buruh atau karyawan yang memiliki masa kerja diatas 12 bulan, maka THR mereka menurut Gani bisa sebesar 1 bulan gaji.
“Sementara buruh yang kerjanya dibawah dari 12 bulan bisa disesuaikan dengan perhitungan masa kerja mereka,” ucapnya. Gani menegaskan kalau pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terkait dengan pembayaran THR tersebut. (Fery)
Post A Comment:
0 comments: