ilustrasi PHK, ist
FajarTotabuan.com - Management Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Tampaknya enggan membayar pesangon dari dua karyawan yang telah mereka pecat secara sepihak beberapa waktu lalu.
Diketahui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Management SPBU belum lama ini, dilakukan pada dua karyawan berinisial SP dan WP.
Siketahui juga, kedua karyawan telah mencari sesuap nasi (bekerja-red) di SBPU tersebut, selama 5 tahun. Namun sayangnya, SP dan WP di PHK tanpa alasan yang tak pasti.
Kejadian ini, harus mampir di Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim dengan kesepakatan, pihak management SPBU harus membayar Pesangon keduanya sebesar 14 juta 400 ribu.
Tapi, kenyataannya, hingga saat ini, menurut informasi yang terima dari SP dan WP, jika mereka belum menerima pesangon tersebut. Ketika di konfirmasi oleh media ini, perwakilan Management SPBU membenarkan hal tersebut.
"Kami akan membayarnya secepatnya dan pembayarannya akan kami lakukan hari ini," kata D.Mokodompit saat dihubungi via telepon selular, selasa (03/05) kemarin.
Di hari yang sama, Disnakertrans melalui Kepala Bidang, Dedi Ghani mengakui jika pihak management belum membayar hak dari dua karyawan yang di PHK.
"Pembayarannya direncanakan pada bulan april namun tertundah dikarenakan papi Adi selaku dari pihak perusahan tidak berada ditempat," Kata Dedi Ghani saat ditemui awak media diruang kerjanya.
Ghani juga mengakui, jika pesangon yang harus dibayarkan pihak management kepada keduanya per orang sebesar 7 juta 200 ribu.
"Pembayaran pesangon dan masa kerja totalnya 7,2 juta per/orangnya karena 2 orang maka totalnya 14,4 juta yang akan dibayarkan oleh pihak perusahan," tutupnya Ghani saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini. (Fery)
Post A Comment:
0 comments: