FajarTotabuan.com - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan IjinTerpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengharuskan setiap perusahaan pertambangan harus miliki ijin dari daerah.
Hal ini seperti yang disampaikan Kabag BPMPTSP Boltim, Muktar Mokoagow kepada sejumlah awak media dimana dirinya menegaskan kalau setiap pengusaha pengelola pertambangan harus melengkapi documen perijinan.
Lanjut dikatanya, Pertambangan yang tidak memiliki ijin daerah apabila timbul suatu permasalahan baik dengan daerah mau pun dengan masyarakat di lingkungan pertambangan serta berdampak pencemaran lingkungan maka akan di proses secara hukum.
"Ini merupakan perusakan lingkungan kiranya dipertanyakan ijin dari aktifitas tersebut dalam hal ini pemerintah desa di wilayah tersebut," kata Muktar Siang tadi.
Selain itu, dirinya juga sempat mengungkapkan, apabila aktifitas
pertambangan ini harus melaporkan aktifitasnya kepada instansi terkait yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dikarenakan instansi tersebut punya peranan penting dalam menanggapi dampak yang ditimbulkan akibat aktifitas pertambangan ini.
Adapun yang paling memiliki peran yang lebih penting untuk
pertambangan ini terutama terhadap lokasi tersebut yaitu Pemerintah Desa (Pemdes) setempat karena merekalah yang lebih tau pastinya lokasi tersebut.
"Sangadi punya peran penting terhadap lokasinya, selain itu sangadi juga dapat memberhentikan aktifitas tersebut jika tidak disertai dokumen penunjang dalam hal ini ijin dari pertambangan," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, masyarakat setempatnya lewat sangadi dapat melakukan pemblokiran apabila tidak ada ijin pertambangan serta rekom dari Pemda serta dari BLH Boltim.
"Apabila tidak memiliki ijin serta rekomendasi dari Amdal sebagai
analisa Dampak Lingkuan, sangadi setempat dapat melakukan pemblokiran lokasi pertambangan tersebut," jelas Mokoagow.
Dirinya juga menambahkan, setiap aktifitas dari pertambangan kiranya agar dapat melaporkan ke Pemda lewat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Boltim untuk di sampaikan kepada pemda.
"Selama ini pengusaha pertambangan tersebut belum pernah melaporkan rakomnya kepada BPMPTS untuk diberitahukan kepada Pemda," tutup Mokoagow. (Fery)
Post A Comment:
0 comments: