Ilustrasi Wajib Bayar Pajak, ist
FajarTotabuan.com – Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu gelar kegiatan Sosialisasi Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara Melalui e-filing.
Sosialisasi ini, dihadiri juga oleh Bupati Boltim Sehan S. Landjar, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Deni Tri Satrianto, Asisten 3 Djainudin Mokoginta, Sekretaris DPPKAD Slamet Umbola dan Kepala SKPD bersama bendahara, di lantai tiga Kantor Bupati, Rabu (16/03) kemarin.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, pajak sebagai tulang punggung roda Pemerintahan Boltim dalam menjalankan program pembangunan di semua sektor. Sehan juga berharap seluruh pejabat dan ASN dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak serta mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.
"Salah satu sumber penerimaan berasal dari pajak penghasilan ASN, untuk itu dalam meningkatkan pajak peran bendahara perlu di optimalkan,” kata Sehan.
Lanjut dikatakannya, dengan di berlakukan sistem aplikasi e-Filing pada pelaporan pajak SPT tahunan, hal ini menjadi keharusan dan tanggung jawab Pemerintah untuk mengimplementasikan.
”Karena itu saya berterima kasih pada DPPKAD dan KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, dan di harapkan bagi peserta sosialisasi dapat dimaknai dan di implementasikan dalam tugas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Deni Tri Satrianto mengungkapkan, hasil pajak yang dikumpulkan melampaui target yang telah ditetapkan.
”Apresiasi yang sebesar besarnya bagi Pemerintah Boltim yang terus berkomitmen dengan KPP Pratama sehingga target kami dapat di capai,” tambahnya Deni. (Fery)
Post A Comment:
0 comments: