FajarTotabuan.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Tim Penegasan Batas Daerah pada tanggal 14-16 Maret 2016, bertempat di Hotel Grand Cemara Jakarta telah melakukan Rapat Pembahasan Batas Antara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Rapat tersebut, bersama dengan Tim Penegasan Batas Pusat. Dalam rapat, pembahasan dimaksudkan, harus berdasarkan tahapan-tahapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 76 Thn 2012, Batas Mitra dengan Boltim telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ada, sehingga memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Penerbitan Permendagri.
Pernyataan tersebut, dibenarkan oleh Kasubdit Batas Wilayah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Patrice Rondonuwu. Dirinya menjelaskan, batas ini telah diiyakan oleh tim teknis TOPAD TNI AD, Biro Hukum Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Ini merupakan langkah Hebat di Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut OD-SK yang bergerak cepat untuk menyelesaikan hal-hal strategis guna menunjang program Pemerintah mewujudkan Sulut yg berdikari dalam ekonomi, berdaulat dlm pemerintahan dan politik serta berkepribadian dalam budaya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger menyampaikan, bahwa batas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
"Oleh karenanya kami berkomitmen untuk menyelesaikan batas yg ada di Provinsi Sulut dengan Cepat dan tanpa masalah," kata Karo.
Tak hanya itu saja, Karo juga mengatakan, menyusul batas Boltim vs Mitra yang tinggal menunggu Permendagri, dalam waktu dekat akan dibahas pula Manado dengan Minut.
"juga ada Bolmong dengan Kotamobagu dan Tomohon dengan Minahasa tentunya, juga akan disesuaikan dengan anggaran yang ada," tandas Boslar. (arm).
Post A Comment:
0 comments: