ADM bersama Dewan Komisioner OJK DPR RI Tahun 2017-2022, Kamis, (08/06). Didokumentasikan oleh Yudi.
FajarTotabuan.com - Berikut nama Ketua sekaligus 6 anggota DK-OJK yang telah lolos melakukan proses seleksi uji kemampuan dan kepatutan di DPR RI sejak 5 Juni 2017 hingga 8 Juni 2017 dinihari.
Ketua : Wimboh Santoso
Nampak papan pengambilan keputusan pemilihan calon ketua OJK Tahun 2017-2022, (Dok: Yudi).
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota : Riswinandi dengan total 50 suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota : Heru Kristiyana dengan total 39 suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota : Nurhaida dengan total 54 suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Per-Asuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap Anggota : Hoesen dengan total 34 suara
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota : Ahmad Hidayat dengan total 22 suara.
Nampak papan pengambilan keputusan calon anggota dewan komisioner OJK Tahun 2017-2022, (dok: Yudi).
Setelah melakukan rapat Internal kurang lebih selama 2 jam. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan voting secara tertutup untuk calon anggota DK-OJK lainnya.
Setelah sebelumnya menghitung hasil suara dan terpilih Wimboh Santoso sebagai Ketua merangkap anggota DK-OJK. Akhirnya Komisi XI melakukan penghitungan suara untuk calon anggota dan terpilihlah 6 anggota lainnya.
"Kami melakukan voting tertutup, akhirnya 6 nama itulah yang kemudian lolos sebagai angggota OJK," ungkap Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (08/06).
Aditya Moha yang juga sebagai tim seleksi mengungkapkan bahwa voting yang dilakukan secara tertutup berlangsung selama 2 jam,tentunya ada berbagai pertimbangan dan analisa yang menjadi prioritas kami, apalagi tugas OJK cukup berat dan objektif.
Nampak Bung ADM saat melakukan tugas tahapan pemilihan Komisioner OJK Tahun 2017-2022, (Dok: Yudi).
"OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan serta non Perbankan,kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya," tutup Didi.
PRD/SVG





Post A Comment:
0 comments: