Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Moor Bastian (Foto:Googel)
FajarTotabuan.com - Riak-riak kecurangan Pemilihan Kepalan Daerah (Pilkada) Manado yang memenangkan pasangan GS. Vicky Lumentut dan Moor Bastian, kini mengembang di permukaan.
Hal ini menandakan panasnya pertarungan Pilkada Manado belum usai total. Kini yang mengancam posisi Ketua DPD Partai Demokrasi Sulut adalah salah satu yang didengungkan menjadi calon Gubernur DKI Jakarta Prof. Dr.Yusril Ihza Mahenra SH,. M.Sc,.
Hal ini bermula dari gugatan Sarif Daera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, sehingga mendatangkan Prof. Dr.Yusril Ihza Mahenra SH,. M.Sc,.
Terlebih, gugatan pada SK Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas SK GSVL-Mor memimpin Kota Manado ini, mendapatkan respon yang baik dari mantan calon Walikota Harley AB Mangindaan dan Hanny Jost Pajouw (HJP).
Saat pengadilan berlangsung, kuasa hukum dari tergugat mempertanyakan hasil dari pengadilan PT UN Makassar. Namun Yuzril mengakui substansi dari gugatan sama dengan hasil di PT UN Makassar, akan tetapi kini penggugatnya sudah orang yang berbeda.
“Sesuai peraturan, jika putusan sudah selesai dan KPU telah melantik walikota dan wakil walikota terpilih tidak masalah. Tetapi jika terdapat kekeliruan, tidak menutup kemungkinan bagi siapapun bisa memulai melayangkan gugatan kembali asalkan penggugat yang berbeda,” jelas Yuzril di pengadilan.
Meski demikian dirinya menyerahkan keseluruhan hasil keputusan kepada hakim akan gunggatan SK dari Kemedagri tersebut.
“Terkait bagaimana hasil putusan hakim dalam peradilan, sah atau tidaknya itu kewenangan mereka. Saya sebagai saksi ahli wajib menyampaikan secara akademis. Biarkan hakim yang memutuskan,” tandasnya. (Arm)


Post A Comment:
0 comments: