Sat Pol PP Bolmong  Ciptakan Aturan Guna Dapat Bertoleransi Beragama
Kapala Sat Pol PP Bolmong, Linda Lahamesang (Foto:Syamriel)

FajarTotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengadakan aturan baru untuk seluruh pemilik usaha rumah makan yang ada di Bolmong sebagai himbauan bisa mengulur waktu pembukaan usaha mereka hingga pukul 14.00 WITA guna menghormati Bulan Ramadhan.

Menurut penuturan dari Kepala Satpol-PP Bolmong, Linda Lahamesang, SE saat berkunjung ke sejumlah rumah makan beberapa waktu lalu di daerah Lolak. 

"Kami sudah memberikan himbauan kepada pengusaha rumah makan, untuk bisa membuka rumah makan mereka mulai pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang selama Ramadhan ini,” tegas Linda sapaan akrabnya, Senin, (20/06).

Linda mengharapkan akan adanya rasa toleransi antar beragama di bulan Ramadhan kali ini agar tercipta kerukunan antar umat beragama di wilayah masing-masing. 

“Kami sudah melaksanakan sidak selama dua kali dalam bulan Ramadhan dan sempat memberikan instruksi kepada para pemilik rumah makan agar dibuka pada Jam 2 Siang. Jangan sampai ada temuan yang ketiga kali, sebab kita bisa bertindak lebih tegas lagi kedepannya jika himbauan ini terus diabaikan,” tegasnya lagi.

Linda pun berharap kepada para pengusaha rumah makan dapat bekerja sama dengan Pemerintah untuk memaklumi himbauan sekaligus aturan selama Bulan Ramadhan, guna menjaga keharmonisan hubungan antara Pemerintah  dan pengusaha rumah makan, serta masyarakat pada umumnya. 

“Kebijakan ini diselaraskan dengan Toleransi umat beragama di Bulan Ramadhan untuk membuka rumah makan nanti pada Jam 2 Siang ini dan tentunya hanya berlaku selama bulan Ramadhan.", tutupnya. (SVG).

Post A Comment:

0 comments: