FajarTotabuan.com - Genderang nada kebangkurat PT. Bangun Wenang Beverages Company di tanah Minahasa Utara (Minut) nampaknya kian nyaring hingga terdengar sampai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Saat Komisi IV DPRD Sulut Menerima Massa Aksi
Siapa sangka ? Perusahaan yang bergerak dibidang produksi minuman bermerek kelas dunia Coca-Cola atas dasar Lisensi dari PT Coca-Cola Indonesia harus gulung tikar diduga atas kesalahan yang ditabung sampai oleh perusahaan tersebut.
Kini tabungan itu menjadi Bom waktu bagi Perusahaan besar ini hingga harus membuat mereka bangkrut lantaran kontrak Lisensi yang diberikan PT Coca-Cola Indonesia kepada PT. Bangun Wenang Beverages Company tidak diperpanjangan lagi.
Kini penyebab-penyebab tidak diperpanjangnya kontrak mulai terkuak satu-satu persatu. Salah satunya adalah saat ribuan massa yang didampingi ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federal Serikat Pekerja Buruh dan Pekerja Umum, Jhon Sineri membeberkan kesalahan PT. Bangun Wenang Beverages Company dalam aksi yang disambut Komisi IV DPRD Sulut, diruang Rapat II.
"Setiap akhir Tahun mereka memaksa menjual Minuman Coca-cola Rijek atau tak layak Konsumsi," ujar Jhon, kamis (17/06) kemarin.
Jhon menjelaskan kepada Komisi IV yang ada, jika PT. Bangun Wenang Beverages Company tidak diperpanjang Kontraknya oleh PT Coca-cola Indonesia karena memproduksikan coca-cola yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan Standard yang telah ditetapkan.
"Mereka tidak membeli bahan dasar pembuatan Coca-cola di PT. Coca-Cola Indonesia, bahkan gula yang sudah ada standardnya dari PT. Coca-Cola Indonesia mereka tidak membelinya disitu, mereka hanya membeli di pasar biasa saja," ungkap Jhon.
Ternyata tak hanya itu saja membuat PT. Bangun Wenang Beverages Company tidak menerima perpanjangan Kontrak Lisensinya dan hingga Pailit. "Bahkan sumur dari 6 yang berfungsi 3 hanya satu sumur saja yang dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda)," tutur Jhon.
Bahkan kata Jhon sudah hampir satu tahun iuran Asuransi Kesehatan BPJS yang sering dipotong dari ratusan karyawan PT. Bangun Wenang Beverages Company setiap bulannya, tidak pernah diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
"Tentunya ini melanggar UU, dan panggil Owner Tenje Tenoh dan Hendrik untuk mengembalikan hak-hak karyawan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Fanny Legoh mengatakan akan memanggil Owner PT. Bangun Wenang Beverages Company untuk di mediasi dengan parah karyawan atau Buruh.
"Kami juga akan memanggil Badan Pemeriksan Obat Dan Manakan (BPOM) untuk permasalahan ini," ujarnya.
Ditambahkan juga oleh anggota Komisi IV, Rita Lamusu dengan mengatakan kita semua harus tetap bersabar tanpa ada menimbulkan sikap anarkisme. "Dalam waktu dekat kita akan undang Ownernya lewat Disnakertrans. Jika ada kasus lainnya seperti Pidana akan dilimpahkan ke instansi yang bersangkutan," ujar Anggota Legislatif asal Bolaang Mongondow Raya ini. (Arm)
Post A Comment:
0 comments: