Dinas ESDM Kabupaten dan Kota ‘Dicabut’ Kewenangan Sesuai Undang-Undang
Ilustrasi

FajarTotabuan.com - Kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ada di Kabupaten/Kota khususnya di Sulawesi Utara (Sulut) terkesan telah dicabut. 

Hal ini meyusul dengan keluarnya undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana, dalam regulasi tersebut disebutkan kalau pengurusan izin pertambangan dan pengawasannya, sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).‎

“Semua kewenangan atas pertambangan sudah diambil alih Pemprov. Dinas ESDM kabupaten/ kota tak ada lagi kewenangan. Tak tahu seperti apa. Kita rapat koordinasi, tapi tak ada kejelasan,” ungkap Kepala Dinas ESDM Boltim, Safrudin Paputungan.

Bahkan pengawasan tambang pun sudah dilakukan Pemprov berdasarkan SK Gubernur nomor 15 tahun 2015 tentang penanganan konflik ESDM. 

“Kita mengusulkan agar kabupaten kota diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan IUP Pertambangan,” bebernya.

Safrudin mengatakan Kemungkinan besar semua pegawai dinas ESDM akan ditarik menjadi pegawai propinsi dan pegawai pusat.

“Inspektur tambang ditarik ke pusat. Kita tak ada, tapi kemungkinan tiga pegawai akan ditarik dan didiklatkan. Sisanya ke propinsi,” ujarnya.

Untuk saat ini, dirinya mengatakan kalau pihaknya masih akan melakukan penundaan penerbitan ijin baru. Bahkan, menurutnya luas lahan tambang Boltim kemungkinan akan diciutkan, terutama sejumlah IUP yang sudah habis dan masuk hutan lindung. 

“Beberapa yang sudah perpanjang seperti Kutai Surya Mining dan Daya Tama. IUP lain belum tahu perkembangannya karena sudah kewenangan pemerintah propinsi,” tutup Paputungan. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: