Anggota Legislatif Kabupaten Boltim, Sofian Alhabsy,
Anggota Legislatif Kabupaten Boltim, Sofian Alhabsy, ist

FajarTotabuan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akat bicara soal pencopotan kepala desa Bongkudai Selatan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Lanjut, hal tersebut disampaikan Komisi I DPRD Sofian Alhabsy ketika disambangi oleh sejumlah elemen masyarakat yang melakukan aksi damai kamis (31/03) sore tadi, guna mengklarifikasi tentang pencobotan sangadi Bongkudai Selatan beberapa waktu yang lalu oleh pemda boltim.

"DPRD bukan eksekutor melainkan sebagai mitra kerja dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil bupati,'' Kata Sofian Alhabsy.

Selain itu, Alhabsy juga menegaskan, Bupati memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengganti penjabat sementara (Pjs) Sangadi sesuai peraturan yang berlaku.

"Pejabat adalah kewenangan Bupati dan semua keputusan merupakan hal perogratif Bupati yang mutlak," jelasnya. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: