Kepala Dishubkominfo Boltim, MR. Alung, ist

FajarTotabuan.com - Puluhan sopir angkutan umum jurusan Nuangan-Modayag melakukan unjuk rasa, mendesak pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk segera menindak keberadaan transportasi taksi plat hitam yang tidak memiliki ijin trayek.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh salah satu sopir taksi, Robbi Mamonto kepada wartawan, bahwa mereka merasa dirugikan atas adanya taksi-taksi yang tidak mengatongi ijin tersebut.

"Kami meminta Dinas Perhubungan supaya melakukan pemeriksaan terhadap taksi pribadi, ketika di temukan tidak mengantongi ijin trayek maka langsung di tindak tegas sebab kami sebagai angkutan umum merasa di rugikan adanya teksi-taksi ini," kata Robbi.

Selain itu, ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Perhubungan lewat rapat yang telah dilaksanakan belum lama ini, Namun, terkesan tak di gubris.

"Sudah empat bulan ini tidak ada tindakan apa pun yang di lakukan. Tuntutan kami ini sudah yang kedua kali, tetapi dari Dinas Perbuhungan tidak ada tindakan apa-apa, pertanyaannya. Dimana peran dinas ini terhadap nasib kami sebagai sopir angkutan umum, kalau di hitung jumlah angkutan umum trayek nuangan- modayag hanya ada 11 unit, sedangkan mereka (taksi pribadi_red) ada 40 unit," terangnya.

Ditambahkannya pula, keberadaan taksi-taksi ini pun mendapat gangguan dari mobil Pick up yang seringkali dijadikan mobil pengangkut penumpang.

"Tuntutan kami ini bukan hanya soal taksi pribadi yang tidak mengantong ijin trayek, akan tetapi kepada kenderaan pick up sudah di jadikan taksi pengangkut penumpang." tambahnya.

Terpisah Kepala Dishubkominfo Boltim, MR. Alung, ketika dikonfirmasi pada jum'at (01/04) kemarin mengatakan, akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kita berikan arahan bagaimana, menghargai mereka yang memang sudah ada ijin trayek," ungkap Alung.

Dijelaskannya pula, guna menghindari terjadinya konflik antara penumpang dan sopir, maka untuk kenderaan pick up sebaiknya hanya boleh mengangkut barang.

"Kalau sudah mengangkut barang di tambah lagi dengan orang dampaknya banyak, sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang, dan juga dapat menimbulkan konflik antara mereka dengan sopir angkot," jelas Alung.

Dirinya juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini petugas DLLAJ akan di kerahkan untuk melakukan penertiban yang bekerjasama dengan Kepolisian dan pihak Kecamatan.

"Nantinya pihak kepolisian dan kecamatan akan melakukan penjelasan. Ketika ada kedapatan taksi pribadi yang tidak di lengkapi surat ijin trayek akan kami tindaki, begitu pun pick up sama-sama akan di tindak," tutupnya.(Fery)

Post A Comment:

0 comments: