Asisten III saat Mengambil Sumpah dan Melantik Pengurus P2TP2A Bolmong.

FajarTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan pengambilan sumpah serta melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 2016 di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Bolmong, Kamis (21/04), yang hari itu, bertepatan degan perayaan Hari Kartini.

Selain menindaklanjuti upaya penanggulangan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pembentukkan pengurus P2TP2A di Kabupaten Bolmong juga bertujuan untuk mengawal  UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Asisten III Setdakab Bolmong, Dra Ulfa Paputungan MM yang pada saat itu mewakili Bupati Bolmong, Hi Salihi Mokodongan SH untuk mengambil sumpah dan melantik pengurus P2TP2A menegaskan, tujuan dibentuknya P2TP2A Bolmong ini pada intinya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Serta mengupayakan kesetaraan gender, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik," tegas Ulfa saat membacakan sambutan Bupati Salihi.

Selain itu juga, lanjut Ulfa,  merupakan wadah kelembagaan yang penting dan sangat berarti bagi perlindungan perempuan dan anak, sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Bolmong, dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak. Berikut penegasan Bupati Bolmong dalam sambutan yang dibacakan Asisten III saat pelantikan pengurus P2TP2A:

1). Tingkatkan kepedulian dan tanggung jawab semua, untuk menghentikan dan tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak;

2). Tingkatkan koordinasi dan partisipasi semua pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membangun kerjasama untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan

3). Tingkatkan kemandirian lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, karena kaum perempuan lebih berperan dalam menentukan kualitas dan perlindungan keluarga.

Untuk diketahui, pada tahun 2004 telah disahkan UU No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. UU tersebut, mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif maupun rehabilitasi terhadap pelaku dan korban, yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dalam acara pelantikan tersebut  dihadiri juga oleh para Assisten, unsur Muspida, staf ahli, pimpinan SKPD, Tripika, pengurus P2TP2A dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). (Zack)

Post A Comment:

0 comments: