FajarTotabuan.com - Kepala UPTD Samsat Manado, Ocvy TB Leke mengatakan kepada pemilik kendaraan dari luar Sulawesi Utara (Sulut) yang ingin kendaraan tersebut menetap, agar segara melapor.
Dikatakan Leke, kendaraan yang memiliki Nomor Polisi (Nopol) bukan daerah Sulut, agar melapor ke Dir Lantas Polda Sulut. Hal itu, dilakukan untuk prosesi mutasi kendaraan.
"Selain itu, diharapkan Kendaraan yang diluar daerah ingin menetap segara membuat fiskal dari daerah lama juga, untuk berkas mutasi," katanya, selasa (19/04) siang tadi.
Ditambahkan Leke, karena mutasi kendaraan luar daerah ingin menetap, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
"Paling Lambat 90, makanya kami terus lakukan himbauan-himbauan," ujar Leke diruang kerjanya. (Arm)


Post A Comment:
0 comments: