Ilustrasi.

FajarTotabuan.com - Masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali dikagetkan dengan kabar meninggalnya seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yakni tersangka Rikardo Pongo alias Yani. Tersangka kasus cabul itu meregang nyawa lantaran sakit di RSUD Kotamobagu, Minggu (28/02) kemarin.

Kepala Kejari Kotamobagu, Dasplin saat dikonfirmasi Senin malam, memilih irit bicara.

“Langsung saja ke Jaksanya ibu Maryanti, karna beliau yang menangani perkara tersebut,” singkat Dasplin.

Terpisah Jaksa Pemeriksa Maryanti Lesar SH, saat ditemui Selasa (01/3) pagi tadi di ruang kerjanya membenarkan informasi meninggalnya tahanan tersebut. Kata dia, tersangka Yani meninggal dunia karena mengindap penyakit TBC. Hasil tersebut sesuai dengan pemeriksaan dokter saat tersangka menjalankan perawatan di RS kurang lebih hampir 1 bulan.

“Tersangka merupakan tahanan kejaksaan, setelah 2 minggu menjalani penahanan di Rutan, hakim kemudian mengeluarkan surat pembantaran (penundaan penahanan sementara) karena tersangka dalam kondisi tidak sehat," kata Maryanti.

Lanjutnya, tersangka ditahan karena tersandung kasus cabul kepada anak di bawah umur yang sudah memasuki tahapan persidangan.

"Karena kondisi tersangka sakit, sehingga hakim mengeluarkan surat pembantalan,” tutup Maryanti. (Iwan)

Post A Comment:

0 comments: