Kepala BKDD Boltim, Darwis Lasabuda. /Ist

FAJARTOTABUAN.COM, BOLTIM – Sekitar 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timut (Boltim), kemungkinan akan diberhentikan (pensiun dini). 

Pasalnya hingga penutupan pendaftaran ulang PNS di BKN 14 Maret lalu, ke-20 PNS tersebut tidak melakukan pendaftaran ulang.

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Boltim bereaksi keras terkait rencana pemerintah pusat memensiunkan dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) non sarjana tersebut.

“Memberhentikan PNS tak semudah itu, sedangkan melakukan pelanggaran saja harus berhati-hati. Tapi itu salah mereka sendiri tidak mendaftar ulang,” kata Darwis Lasabuda, Kepala BKDD Boltim.

Sementara itu, Pemda Boltim tak akan mendukung upaya tersebut karena sebagai daerah pemekaran masih memerlukan penambahan PNS.

“Itu hanya wacana Menpan saja. Kebijakan mereka setiap saat selalu berubah-ubah, Jadi PNS tetap tenang saja,” katanya.

Lanjutnya, sesuai data yang ada, PNS Boltim sebanyak 2.050 orang yang terdiri atas dua orang lulusan S3, 19 orang lulusan S2, 1.210 orang lulusan S1, sisanya merupakan non serjana.

“Hingga penutupan pendaftaran ulang PNS di BKN, Ada 20 PNS yang tak melakukan pendaftaran,” ungkapnya Darwis Lasabuda.

Lebih lanjut, mereka yang belum mendaftar ulang terancam dipensiunkan secara dini. Jika tak mendaftar ulang maka semua proses kepegawaian tak akan dilayani.

“Kebanyakan mereka masih PNS aktif, padaha sudah ada lima bulan waktu untuk PUPNS, Itu kelalaian mereka sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya masih menunggu kepastian atas penelitian ijazah PNS oleh Perguruan Tinggi. Sebab beberapa ijazah PNS yang di temukan tak terdaftar di pangkalan Dirjen Dikti.

“Ada 362 lulusan S1 dan lima orang lulusan S2 yang tak memasukkan ijazah hingga akhir batas pemasukkan, Sedangkan PNS yang memasukkan ijazah terdapat 401 orang lulusan S1 dan tiga orang lulusan S2 yang tak terdaftar di pangkalan data Dikti. Makanya kita konfirmasi di perguruan tinggi dan ke Kopertis,” tutupnya. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: