Saat Hearing Komisi III DPRD Sulut Dan PT SEJ Tengah Berlangsung/Arm

FajarTotabuan.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menguak beberapa fakta dibalik aktivitas PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) yang melakukan pertambangan di Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Dalam hearing Kamis (13/09), Komisi III mempertanyakan sejumlah izin yang dikatongi PT SEJ. Pertanyaan izin tiba di pembuangan atau limbah.

Namun, pertanyaan terkait izin limbah enggan dijawab alias PT SEJ hanya diam didepan Anggota Legislatif Sulut.

Sebelumnya, ketua Komisi III, Andriana Dondokambey mempertanyakan bahan penghancur PT SEJ untuk mendapatkan emas. "Saya mau bertanya kalian menggunakan apa untuk penghancur ? Mercurial, Sianida atau lainnya," tanya Dondokambey.

Agustinus Wendi Hartmoko salah satu perwakilan dari PT. SEJ pada kesempatan itu menjawab pertanyaan terkait pembuangan limbah perusahaan tambang tersebut. "Kami menggunakan Sianida," jawabnya, didampingi Direktur Utama, Umbu Samapati.

Hartmoko pun menjelaskan namun hasil limbah itu, didaur kembali. "Komitmen kami dalam rangka menerapkan perusahaan pertambangan sesuai kaidah lingkungan, kami melakukan upaya-upaya berupa pengelolaan air limbah hasil pengolaan biji emas salah satunya dengan melakukan pengembatan sendimen,” jelasnya.

"Dengan menggunakan metode penguraian sel karbon aktif. Ada juga alat filter fress dimana hasil limbah tersebut disaring kemudian digunakan lagi untuk pengolaan atau recycle," tambannya.

Akan tetapi, ketika ditanya izin pembuangan limbah oleh Ketua Komisi III, pihak PT. SEJ diam tak menjawab. "Perusahaan tambang harus memiliki izin limbah, dibuang dimana harus ada izin juga karena itu sangat penting," tegasnya. (Ar)

Post A Comment:

0 comments: