FajarTotabuan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Paripurna Penyerahan Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Kegiatan yangd helat disekertariat DPRD ini, menjadi saksi kembali Pemprov Sulut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, pada jumat (09/06).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan," jelas Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.
Meski mendapatkan hasil yang baik atas laporan keuangan yang di miliki Pempriv Sulut, diingatkan kembali Ketua BPK RI, bukan berarti harus sesumbar dengan hasil yang dicapai.
"BPK RI masih menemukan permasalahan yang menjadi perhatian pemerintah Sulut, di antaranya pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai; Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli/Infrastruktur/Narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai Standar Biaya Masukan sebesar RP 1,86 miliar, dan keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rap 355,39 juta, dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan," tambanya.
Dengan WTP yang sudah ada digengaman, Moermahadi berharap, laporan tersebut dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan, dan akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK.
"Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaandan tanggung jawab Keuangan Negara, Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemerikasaan ini diterima," tandasnya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, Andre Angouw. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan bersyukur atas peraihan WTP yang diberikan BPK RI.
“Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan,” pungkasnya. (ADV)






Post A Comment:
0 comments: