Hi. Salihi Bue Mokodongan (SBM)


FajarTotabuan.com - Berita adanya penyitaan harta milik Calon Bupati Salihi Bue Mokodongan (SBM) oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang diberitakan oleh beberapa Media Cetak maupun Media Online beberapa hari lalu, diklarifikasi oleh Tim Kuasa Hukumnya.

Kuasa hukum SBM Ibrahim Podomi mengatakan, apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu  adalah bagian dari proses masalah yang telah dilaporkan oleh pelapor. Namun kata Ibrahim, perlu ditegaskan, jika kehadiran pihak PN Kotamobagu tersebut bukanlah seperti apa yang diberitakan.

“Ini sebenarnya tidak ada masalah.  Apa yang dilakukan oleh pihak PN Kotambagu tersebut adalah proses atau mekanisme hukum. Hanya saja warga sudah terlanjur  terprovokasi dengan sejumlah isu sesat yang di kemas oleh pihak-pihak tertentu. Kehadiran mereka hanya untuk melakukan pendataan harta SBM dan bukan penyitaan,” kata Ibrahim.

Ibrahim juga menegaskan, bahwa proses ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Dimana kedatangan pihak PN hanya ingin membuktikan atau melihat apakah asset milik kliennya yang di permasalahkan masih ada atau tidak. 

“Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun aset milik dari klien kami (SBM) yang disita ataupun di pindah tanganakan. Sebab, jangankan untuk menguasai, memberi lebelpun belum bisa di lakukan, mengingat prosesnya masi sementara berjalan dan belum ada keputusan tetap,” paparnya.

Terpisah, kuasa hukum SBM Ferry Satria Dilapanga mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Wongso di PN Kotamobagu tersebut masih membutuhkan proses yang sangat panjang.

“Masih butuh proses yang panjang, butuh pembuktian, apakah benar telah terjadi pinjam meminjam sesuai kesepakan kedua belah pihak. Kejadianya sudah cukup lama sehingga memerlukan ketelitian dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” terang Ferry.

Terkait kehadiran pihak pengadilan di kediaman SBM beberapa hari lalu Ferry mengatakan, bahwa pihak PN hanya melakukan pengecekan atas asset yang menjadi jaminan.

"Dua hal yang dilakukan pihak pengadilan disana, pertama melakukan pendataan asset, kedua memastikan bahwa asset tersebut benar milik klien kami,” jelasnya.

Ferry juga meminta pada pihak PN Kotamobagu untuk  mempertimbangkan waktu dan kondisi saat ini. 

“Baiknya karena klien kami sedang menghadapi Pilkada, pihak PN dapat mempertimbangkan hal tersebut, Saya jamin semua asset milik klien kami tidak kemana-mana," tutupnya.


(Media Center)

Post A Comment:

1 comments:

  1. Harusnya Dari dulu serangan fajar disetop.. Bukan nanti skrg..😇sdh tradisi sejak dulu..Kal Pilkada masy Bolmong panen.. Siapa sih yg berani menolak uang..? Toh siapapun yg jd bupati tetap cari makang sandiri.. Begitu kata masy kita d Bolmong.. 😇

    BalasHapus