FajarTotabuan.com - Setelah melewati berbagai proses analisis akhirnya Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun 2017 naik 8,12% atau menjadi sebesar Rp 2.598 ribu.
Penetapan UMP ini diumumkan langsung oleh Gubernur setelah melakukan diskusi dengan berbagai pihak seperti Kadis Nakertrans Marsel Sendoh SH, Apindo, Serikat yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Kenaikan UMP didasai PP, kenaikan inflasi dan perekonomian secara nasional. Meski begitu riak-riak belum tercukupinya kebutuhan para pekerja, diakui pula oleh OD sapaan akrabnya Gubernur Sulut ini.
"Sehingga masing-masing provinsi memberikan upah yang berbeda-beda. Coba kalau sudah ada standar dari pemerintah pusat pasti akan berjalan bagus. Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu tinggi dampaknya tidak baik bagi pengusaha kita, mereka akan rugi, industri tidak jalan sementara tenaga kerja mau kerja apa karena di sulut belum ada perusahaan industri berskala besar, termasuk tenaga kerja dari luar akan menyerbu daerah kita. Apa lagi saat ini guru-guru SMK sederajat telah dialihkan ke pemprov, ini juga menabah beban APBD kita," ujarnya. (Arm)

Post A Comment:
0 comments: