FajarTotabuan.com -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Penyerahan Berkas Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP-KWK) kepada Partai Politik (Parpol) pengusul bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2017-2022 pada Jumat (30/9).

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel diawal sambutannya mengatakan, KPU Bolmong telah melakukan penelitian berkas syarat calon. Selain meneliti secara administrasi, KPU juga telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan berkas syarat calon.

“Kami telah melakukan penelitian, dan mengklarifikasi sekaligus konfirmasi terhadap berkas syarat calon dari masing-masing bakal Paslon,” jelas Fahmi saat memberikan sambutan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa berkas BA.HP-KWK adalah lampiran yang memuat semua item syarat calon. Menurutnya, ada yang perlu diperbaiki karena Tidak Memenuhi Syarat dan adapula Yang Memenuhi Syarat, namun KPU tidak serta merta menyampaikan secara terbuka dalam rapat, mengingat terjadinya perdebatan antara Parpol Pengusul. Tetapi, BA.HP-KWK bisa dibuka di website KPU.

“Semua sudah diserahkan, dan sesuai aturan batas waktu pemasukan perbaikan berkas sampai Selasa pekan depan,” tegas Fahmi.

Senada dengan Ketua KPUD Bolmong Fahmi Gobel, Ketua Divisi Teknis Rully Halaa pun menambahkan. Menurutnya, pihaknya telah membagi tim dan mengklarifikasi semua berkas pencalonan dan syarat calon, sehingga pihaknya tidak ragu lagi dalam memutuskan mana yang harus diperbaiki dan mana yang tidak perlu.

“Semua sudah diteliti secara berlapis. Dan Komisioner KPU Bolmong telah memutuskan lewat pleno,” tutup Rully.(KPU/SVG)

Post A Comment:

0 comments: