FajarTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan terkait jumlah pekerja asing di yang terus meningkat di daerah lubung beras ini.
Kepala Disnakertrans, Derek Panambunan mengatakan saat ini pengawasan terus dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan oleh kantor Imigrasi.
”Kami akan melakukan pemantauan di perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), serta perusahan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan juga mengirim data pekerja asingnya kepada pihak kami,” tegas Panambunan pada Minggu (25/09).
Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan termasuk penyalagunaan izin tinggal, atau gangguan keamanan hingga kesehatan pekerja.
“Saat ini dari data yang ada, jumlah pekerja asing di Bolmong yang terus melonjak, dari sebelumnya yang hanya 22 orang, kini sudah mencapai 112 orang,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Kebanyakan pekerja di dominasi warga negara asal Cina dengan rincian 22 orang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), sementara yang lainnya bekerja di perusahan sub kontraktor di PT CNSC masing-masing PT MCC 17 Konstruksi Indonesia sebanyak 80 orang, dan PT HEIBEI sebanyak 10 orang.
“Mereka sudah beberapa bulan ini bekerja di Bolmong dan wajib memberikan data lengkap kepada pihak kami,” jelasnya.
Dirinya pun mengharapkan agar bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA perusahaan harus segera mengurus dan melengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk disegerakan termasuk pengurusan IMTA bersama dokumen pendukung lainnya seperti paspor, visa itu yang menjadi dasar penerbitan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
“Kesemuanya itu harus dilaporkan,” tutupnya. (Syamriel).


Post A Comment:
0 comments: