Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafiah Dilapanga
Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafiah Dilapanga

FajarTotabuan.com - Berdasarkan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian daerah (BKD) tentang perubahan jam kerja, Pemerintah kabupaten (Pemkab) kembali mempertegas terhadap disiplin dan kinerja Pegawai Negeri sipil (PNS). 

Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafiah Dilapanga, dengan dikeluarkannya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja di lingkup Pemkab Bolmong maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. 

"Sesuai edaran tersebut, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang berhalangan hadir  setiap hari kerja wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar," ujar Rafiah pada Minggu, (04/09). 

Rafiah mengatakan, tata cara di jatuhan hukuman disipilin bagi ASN yakni pemanggilan, pemeriksaaan. Hukuman i disiplin mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah," katanya.

Ia pun berharap, "Seluruh PNS untuk dapat mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut," tutupnya. (SVG).

Post A Comment:

0 comments: