DPRD Sulut Tak Tahu Permendagri 08/2015
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw Saat Diwawancarai Awak Media, senin (01/08). (Foto:Arm)

FajarTotabuan.com - Banyaknya Program Legislatif Daerah (Prolegda) Sulawesi Utara (Sulut) menjadi tantangan tersediri bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat mereka harus tancap gas untuk menyelesaikannya.

Namun sayangnya, kecepatan yang akan dilakukan DPRD Sulut untuk menyapu bersih Prolegda yang masih menumpuk di Badan Legislasi (Baleg) pada tahun 2016 ini, sesuai dengan optimisme Ketua DPRD Andrei Angouw bakal menjadi mimpi disiang bolong.

Hal tersebut dimulai dengan butanya para anggota legislatif (Aleg) Sulut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 80/2015 terkait pembentukan produk hukum daerah.

Nyatanya Regulasi Peraturan Menteri (Permen) mesih membelit DPRD hingga sulit tancap gas selesaikan Prolegda yang mengendap.

Terbukti, pada rapat pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan senin (01/08) para Aleg menjadi hening  dalam menjawab pertanyaan Anggota DPRD Teddy Kumaat tentang regulasi Permen 80/2015.

"Saya bertanya, apakah dalam Permen itu untuk menentukan Ranperda harus diparipurnakan dulu setelah itu di konsultasikan, ataukah diregister dulu baru bisa diparipurnakan," tanya Teddy.

Pertanyaan itu pun bahkan tak bisa di jawab Sekertaris Dewan (Sekwan) Sulut. Alhasil Pertanyaan itu terpaksa disimpan.

Hal itu terjadi karena yang mengikuti sosialisasi Permen tersebut hanya Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

"Ini pertanyaan yang mendasar sebaiknya, kita panggil saja Karo Hukum untuk menjelaskannya," sambung Amir Liputo pada forum itu.

Sementara itu, disela-sela kesibukan ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw mengatakan pihaknya akan memanggil Biro Hukum agar ada penjelasan.

"Yah, kalau belum jelas nanti kita akan Konsultasi (ke Mendagri-Red)," tandasnya, setelah memimpin rapim, kepada awak media. (Arm)

Post A Comment:

0 comments: