Tirta Cz Kampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak
Saat Sesi Foto Bersama Ketum Kohati HMI Cabang Manado, Tirta Safira Modeong bersama rekan-rekan kampanyekan tolak kekerasan trhadap anak

FajarTotabuan.com - Dalam rangka memperingati Hari Perlindungan Anak Indonesia yang jatuh pada tanggal 1 Juni Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Manado menyerukan kepada seluruh warga Kota Manado dan sekitarnya, untuk mulai saat ini 'Stop dan Hentikan Kekerasan Terhadap Anak!!!'.

Penyataan ini disampaikan Ketua Umum Kohati HMI Manado, Tirta Safira Modeong di sela-sela pelaksanaan Latihan Khusus Kader (LKK) Kohati Nasional, yang diikuti oleh para mahasiswi dari berbagai daerah, seperti dari Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Manado, Kohati HMI Cabang Tondano dan Kohati HMI Cabang Makassar.

"Karena itu, kami dari teman-teman Kohati HMI menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka memperingati Hari perlindungan anak yang jatuh pada tanggal 1 Juni, untuk membubuhkan tanda tangan bersama dan menyerukan 'Stop dan Hentikan Kekerasan Terhadap Anak!!!," ujar alumni IAIN Manado ini.

Dirinya melanjutkan, melalui LKK Kohati yang diselenggarakan pada tanggal 30 Mei - 03 Juni 2016 yang bertempat di Asrama Tentara Kiban Rider 712 Paniki, Kohati HMI Manado mengharapkan berbagai persoalan yang tengah melanda/melibatkan anak, baik sebagai pelaku dan objek atau sasaran, mengundang keprihatinan yang menyesakkan dada. Karena itu, Kohati HMI Cabang Manado tidak akan berhenti menyuarakan untuk bicara tentang kekerasan terhadap anak dan bagaimana membangun sebuah gerakan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Kohati HMI Cabang Manado mendukung usaha pemerintah untuk memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, serta menolak pekerja anak dan eksploitasi tenaga kerja anak dalam aktifitas ekonomi," tegas Srikandi asal Desa Imandi, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini, Kamis (02/06).

"Kepada pers dan media, baik cetak maupun elektronik, agar mengurangi tayangan yang bersifat mengeksploitasi kekerasan dan seksualitas," pungkasnya. (Dtk)




Berikut Petikan Lengkap Press Rilis Kohati HMI Cabang Manado dalam rangka Memperingati Hari Perlindungan Anak:

Tirta Cz Kampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak



PERS RELEASE HARI PERLINDUNGAN ANAK INTERNASIONAL
' STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK…!!! '

Hari Anak Universal jatuh pada tanggal 20 November setiap tahunnya. Pertama dicanangkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1954, perjalanan panjang komitmen bersama negara-negara di dunia dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak dimulai pada tahun 1959 tanggal 20 November PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak. Kemudian diperkuat lagi pada tanggal 20 November tahun 1989 PBB mengadopsi Konvensi Hak Anak. Sedangkan di indonesia Hari Perlindungan Anak ditetapkan pada tanggal 1 Juni.

Indonesia dengan tegas dan jelas menjamin hak dan perlindungan terhadap anak, seperti tercantum di dalam Pasal 28 B (2) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Landasan konstitusional ini yang kemudian menjadi landasan berpijak Indonesia, untuk meratifikasi konvensi internasional anak, yaitu Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Perlindungan anak merupakan segala upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kondisi dan situasi anak Indonesia serta pencapaian dan kemajuan kualitas hidup, kesejahteraan dan perlindungan kepada anak berdasarkan data dari Buku Profil Anak Indonesia Tahun 2012 pada bidang pendidikan, sekitar 80,29% anak usia 5-17 tahun berstatus masih sekolah, meskipun jika dilihat menurut kelompok umur. Kecenderungannya adalah semakin meningkat umur maka semakin menurun persentase penduduk masih sekolah. Pada kelompok umur 7-12 tahun, persentase yang masih sekolah adalah 97,58% dan menurun hampir 10% (87,78%) pada kelompok umur 13-15 tahun dan menurun lagi lebih dari 20% pada kelompok 16-17 tahun menjadi 67,17% saja.

Angka putus sekolah anak berumur 7-17 tahun adalah sebesar 2,91% pada tahun 2011. Hampir separuh (49,51%) anak berumur 7-17 tahun yang putus sekolah disebabkan oleh tidak adanya biaya, 9,2% bekerja, 3,05% karena menikah/mengurus rumah tangga dan sisanya karena alasan lain. Selain itu masih ada sekitar 1% anak berusia 16-17 tahun yang tidak mempunyai kemampuan baca-tulis. Di bidang ketenagakerjaan, masih ada 3,4 juta anak berumur 10-17 tahun yang bekerja.

Beberapa permasalahan yang dihadapi, yaitu: Pertama, belum optimalnya akses terhadap layanan pemenuhan hak tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak, Kedua, masih kurangnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus yaitu Anak dalam situasi darurat (anak pengungsi, anak korban kerusuhan/bencana alam/konflik bersenjata; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak tereksploitasi secara ekonomi atau seksual; Anak yang diperdagangkan; Anak korban narkotika dan NAPZA; Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; Anak korban kekerasan fisik dan atau mental; Anak korban perlakuan salah/penelantaran; dan Anak penyandang cacat; Ketiga, masih rendahnya kapasitas kelembagaan perlindungan anak; Keempat, rendahnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang hak-hak anak; serta rendahnya pengetahuan dan keterampilan keluarga tentang pengasuhan anak.

Melihat berbagai persoalan yang tengah melanda persoalan yang melibatkan anak baik sebagai pelaku dan objek atau sasaran mengundang keprihatinan yang menyesakkan dada. Kohati cabang manado sebagai salah satu lapisan masyarakat yang memperjuangkan nasib perempuan dan anak tergerak untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pihak yang berwenang menangani kasus maraknya persoalan yang menimpa anak baru- baru ini. Melalui forum Latihan Khusus Kader (LKK) Kohati Nasional yang diikuti oleh para mahasiswi dari berbagai daerah, seperti dari Kohati HMI Cabang Manado, Kohati HMI Cabang Tondano dan Kohati HMI Cabang Makassar, yang diselenggarakan pada tanggal 30 Mei - 3 Juni 2016 yang bertempat di Asrama Tentara Kiban Rider 712 Paniki, Kota Manado.

Bagaimana sikap kita melihat fenomena tersebut?

Fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es, dimana menurut data KPAI, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum total di bulan Januari sampai April 2016 telah mencapai 298 kasus. Sepanjang tahun ini telah terjadi peningkatan sebanyak 15 %. Lantas melihat fenomena tersebut apakah kita hanya bisa diam saja?

Kohati HMI Cabang Manado tidak akan berhenti menyuarakan untuk bicara tentang kekerasan terhadap anak dan bagaimana membangun sebuah gerakan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Serta menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka memperingati Hari perlindungan anak internasional yang jatuh pada tanggal 1 Juni untuk membubuhkan tanda tangan bersama dan menyerukan 'Stop dan Hentikan Kekerasan Terhadap anak!!!'

Adapun kami atas nama Kohati HMI Cabang Manado menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat:
Stop diskriminasi dan kekerasan terhadap anak dalam segala aspek kehidupan sosial, budaya dan agama.
Menyerukan pentingnya mendorong perlindungan anak, dari kekerasan berbasis gender dan trafficking.
Mengimbau kepada pers dan media baik cetak maupun elektronik, agar mengurangi tayangan yang bersifat mengeksploitasi kekerasan dan seksualitas.
Memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Menolak pekerja anak dan eksploitasi tenaga kerja anak dalam aktifitas ekonomi.
Mendorong kepada pemerintah untuk bertanggung jawab atas pendidikan dan akses ekonomi kepada kaum anak difabel. 

KOHATI HMI CABANG MANADO

TIRTA SAFIRA MODEONG
KETUA UMUM

Post A Comment:

0 comments: