Saat Pertemuan Pembahasan Tapal Batas Bolmong-Bolsel Tengah Berpangsung
Saat Pertemuan Pembahasan Tapal Batas Bolmong-Bolsel Tengah Berpangsung
Saat Pertemuan Pembahasan Tapal Batas Bolmong-Bolsel Tengah Berpangsung

FajarTotabuan.com - Angan-angan Bolmong Raya menjadi Provinsi sepertinya akan sirna. Pasalnya, tapal batas saja Bolmong-Bolsel tak akan pernah selesai dengan drama-drama yang dimainkan kedua pihak dalam memperebutkan satu lokasi ?. 

Seperti yang terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, rabu (15/06) pagi tadi, saat Pihak Pemerintah Kabupaten Bolmong dan Bolsel di pertemukan guna menyelesaikan tapal batas yang ada di antara Kecamatan Wolayan dan Pinolosian.

Keduanya datang di DPRD Sulut, dan ditengahi oleh para anggota legislatif (Aleg) Sulut, berbekal kesepakatan adat "Itum-Itum" pada tahun 2005. 

“Itum-itum ini adalah yang sesuai adat. Jadi artinya ini perlu diselesaikan secara kekeluargaan atau mobahasaan. Saat didapati kami mengantar pemerintah provinsi di situ,” ungkap Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling.

“Waktu itu  dilaksanakan semuanya hadir. Di Bolsel Indra Damopoli  (menunju asistent I Bolsel yang hadir) menjabat sebagai camat. Sebagaimana kita turun di itum-itum tapal batas masih berdiri kokoh. Jadi tidak ada alasan itu diklaim Bolsel,” sambungnya.

Ia menambahkan, memang ada Undang-undang pemekaran pada waktu itu namun semuanya masih indikatif termasuk petanya. “Karena belum ada acuan. Atau ruforia pemekaran. Kalau itum-itum tidak terjadi kami dirugikan. Kalau perjanjian itum-itum ini tidak diikuti merupakan musibah bagi Bolmong.,” tuturnya.

Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru menuturkan, mereka tidak pernah menyerobot. Pihaknya hanya mengacu yang namanya  UU 30 tahun 2008. 

“Kami  sudah sangat terusik seolah semuanya kami yang salah. Sepengetahuan kami persoalan ini sudah di kementerian dalam negeri. Sehingga kami tidak mempersoalkan apa yang beredar di media. Kemendagri sudah turun waktu pemekaran itulah yang kami ambil. Bolmong dan Boltim mengikuti kemendagri jadi demikian juga kami ikuti Bolmong dan Bolsel. Dan waktu itu tidak ada komplain  sama sekali,” ucapnya.

Asistent I Bolsel, Indra Damopoli menjelaskan, proses pemekaran dengan batanya sudah berjalan tapi ada yang mengomentari tentang masalah itu. Penyelesaian dibuatlah pertemuan. Kurang lebih 10 kali bertemu baginya tidak ada kesepekatan sehingga masih mengacu dari putusan saat pemekaran. 

“Memang ada yang namanya itum-itum kami juga sangat menghargai adat istiadat. Saya terlibat proses saat itu. Saat itu bukan Bolmong-Bolsel. Tapi saat itu wilayah perkebunan. Karena Bolsel belum ada sehingga muncul batas itu. Kalau ditetapkan batas kabupaten tidak berhak untuk itu karena kabupaten belum ada,” ucap Damopoli.

Lanjutnya, terakhir muncul opini sudah ada batas itum-itum sebagai batas daerah. Padahal tujuannya bukan batas daerah karena hadir hanya perwakilan kecamatan saja. 

“Kami juga sudah menyerahkan peta untuk berproses di provinsi. Rapat terkahir itu yang kami ikuti dengan kabupaten Bolmong,” tuturnya.

Asistent I Bolsel. Manfaat dilakukannya pinolosian molayan. Memang waktu itu sudah ada kegiatan dari  PT Apocet yang beraktifitas. Hanya menyelesaikan konflik ke duanya.

Anggota dewan Bolmong, Muhammad Mokoagouw menjelaskan, perjanjian adat  merupakan hal yang perlu dihormati. Itu tidak tertulis tapi dipegang penuh.  

“Tapi dituangkan juga dalam tulisan. Jadi sudah jelas itu kesepakatan perkebunan. Apakah bukan juga perkebunan desa. Artinya sudah clear itu Bolmong  punya. Itum-itum deadlock,” ungkapnya.

Namun dirinya melihat patokan yang terjadi saat itu dinilai hanya tergesa-gesa. Disahkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) patokannya dianggap terburu-buru. “Dalam surat itu Minut-Bitung di atas di bawahnya Bolmong-Bolsel. Jadi kelihatannya format itu copy paste. Tapi itu justru dijadikan acuan,” paparnya. 

“Memang kalau bilang ada royalti kami juga mengakui mempertahankan itu. Kami serius akan mempertahankannya dengan segala cara,” ucapnya.

Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, Yanny Tuuk, penyelesaiannya sudah banyak kali dilakukan pertemuan. Suatu waktu ia katakan hanya bertemu dengan  Asistent I. 

“Waktu itu hanya asisten I. Waktu saya tanya bapak bilang kan hanya ditugaskan oleh atasan. Saya tanya bapak Bolmong. Kalau orang bolmong bapak harus hromati itum-itum. Saya orang luar tapi saya tinggal di Bolmong dan darah daging saya sudah di Bolomong,” ucapnya.

Dia mengatakan juga sewaktu pemekaran dirinya terlibat  di dalamnya. “Waktu pemekaran saya tahu karena saya terlibat. Sebenarnya pada saat penentuan batas itu terkesan hanya asal-asalan untuk segera pemekaran kabupaten. Itu hanya dipaksakan hanya disorong seperti itu,” tukas Tuuk.  

Sehabis dengar pendapat kemudian langsung diberikan kepada para Wakil Rakya Sulut untuk menanggapinya. Ardiansyah Mursan Imban menyampaikan, sebenarnya masalah ini sudah selesai sejak lama. 

“Kecmatan Bolsel dan Bolmong sudah jelas datanya sudah ada di kecamatan Wolayan dan Pinolosian. Yang pertama batasnya kedua kecamatan kemudian jadi batas daerah. Datanya sudah ada. Kecamatan Wolayan  secara utuh ada di Bolmong. Pinolosian secara utuh ada di Bolsel,” papar Imban.

Julius Jems Tuuk ketika menengahi persoalan tersebut meminta agar ke dua belah pihak segera bersepakat dan menemukan solusi bersama. 

“Hari ini (Kemarin red) Komisi I mengundang dewan kabupaten dan kota bukan untuk berdebat tapi kalau seperti ini kita akan berkelahi. Kita di sini musyawarah. Waktu pergi di pusat bertemu dengan Tumpak Simajuntak harusnya tapal batas sudah di tangani. Ini saya lihat cuma persoalan doi saja,” paparnya.

Tuuk pun menjelaskan bagaimana pentingnya penyelesaian tapal batas dalam rangka terwujudnya Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR). Menurutnya, ketika  ke kemendagri BMR akan segera jadi provinsi. 

“Kalau cuma tapal batas kemudian BMR tidak jadi bagamaimana kita.  Dirjen Otda juga sudah berikan statement. Sultan Humangkebuwono bakal datang di Bolmong untuk bertemu masyarakat Jawa yang  ada di sana. Mereka akan buat seminar tentang BMR. Dia (Soni Sumarsono red) mengisyaratkan agar tapal batas selesai,” paparnya.

“Jangan mimpi BMR selesai kalau tapal batas tidak selesai. Jadi bacerita joh bae-bae supaya ini clear.  Kalau tidak rekomendasinya akan kembali ke titik nol,” sambungnya.

Akhirnya Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang, menyimpulkan akhir pemerintah kabupaten Bolmong dan Bolsel. “Disepakati bahwa proses atau peraturan menteri dalam negeri dimana tapal batas antara kedua kabupaten itu dimintakan untuk mempertimbangkan itum-itum atau kesepakatan adat. Yang ditetapkan tahun 2005 sebelum pemekaran kabupaten kota,” ucap politisi Gerindra itu.   (ARM)

Post A Comment:

0 comments: