Kepala Disperindag Bolmong, George Tanor./ist

FajarTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan ekspansi ke beberapa pasar di Bolaang Mongondow yang bertujuan untuk memantau proses perdagangan sembako yang telah kadaluarsa pada Selasa (21/06).

Menurut penuturan Kepala Disperindag George Tanor, saat Timnya melakukan operasi ke beberapa pasar di Bolmong razia pada pekan lalu berhasil ditemukan sejumlah barang yang telah kadaluarsa.

“Ada tiga jenis barang kadaluarsa yang petugas dapatkan. Namun, barang-barang itu sudah tidak dipajang lagi untuk dijual melainkan sudah diisi ke dalam kantong untuk dikembalikan kepada distributor,” jelas George.

Kadis George juga menambahkan bahwa meski telah ditemukan produk berlabel kadaluarsa, tapi tingkat kesadaran pedagang untuk tidak memajangkan dan menjual produk kadaluarsa sudah mulai diterapkan dan berjalan baik.

“Pekan ini kita akan melanjutkan program razia barang kadaluarsa. Target kita di delapan pasar tradisional di Bolmong,” ujar Kadis George.

George juga meminta warga untuk bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan di pasar.

“Lakukanlah pengawasan standar, label, klausula baku, pelayanan purna jual, dan cara menjual. Jika ada yang tidak sesuai, saya harap warga segera melapor ke Disperindag. Kami langsung menindaklanjutinya,” tegas Kadis George.

George kembali menjelaskan bahwa semakin terbukanya pasar nasional akibat proses globalisasi ekonomi, ini merupakan jaminan peningkatan jumlah barang masuk di daerah.

“Khusus untuk barang terutama yang dikonsumsi. Tentang massa kadaluarsa sangatlah penting untuk terus diawasi, sebab efeknya pada kesehatan konsumen. Sebab, tidak menutup kemungkinan, praktek kotor pedagang dengan memasok barang kadaluarsa ke beberapa pasar di Bolmong akan terjadi”, ungkap Kadis George.

George berharap kepada Masyarakat agar jika ada barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang tidak diatur tata-niaganya dan lain sebagainya maka warga diharapkan agar segera melapor ke Disperindag karena para penjual, pedagang dan pemasok barang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturannya. 

“Pemerintah bertugas memberikan jaminan keselamatan atas penggunaan barang atau jasa kepada konsumen. Kewajiban Pemerintahlah yang memberikan kepastian mutu dan jaminan atas produk yang dikonsumsi sehingga terciptalah perlindungan keamanan,  keselamatan dan kesehatan kepada konsumen,” tutupnya. (SVG)

Post A Comment:

0 comments: