FajarTotabuan.com - Mendengar kasus pemerkosan bocah (15) di Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial AB nampaknya membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Julius James Tuuk geram.
Pasalnya, warga yang menjadi korban adalah warga asal Daerah Pilihan (Dapil) Tuuk yakni Dapil Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya. (Baca Juga : Sadis, Bocah 15 Tahun Asal Boltim Diperkosa Didepan Adiknya Sendiri)
Sangking marahnya, Wakil Rakyat asal Bolmong ini meminta agar Kapala Polisi Daerah (Kapolda) Sulut cepat tangkap tersangka pemerkosaan bocah (15) dan segera diadili.
"Saya meminta kepada Kapolda Sulut untuk segera meminta Kapolres Bolmong untuk menahan tersangka pemerkosa bocah dibawah umur ini," ujarnya, kepada wartawan media ini, rabu (11/05).
Ketika dikonfirmasi www.FajarTotabuan.com, Anggota Legislatif (Aleg) asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan Polresta Bolmong harus menangkap tersangka 1x24 jam.
"Apabila dalam 1x24 jam tersangka belum ditahan maka, saya meminta agar kapolres Bolmong segera di copot dari jabatannya, karena lemah dalam penanganan kasus ini," tutur, anggita Komisi I ini.
Aleg Tuuk mengingatkan, pemerkosaan dibawah umur adalah tindakan yang luar biasa. Terlebih Presiden Joko Widodo pernah mengatakan untuk menindak pelaku pemerkosaan seberat-beratnya.
"Siapa yang melakukan hal tersebut harus di tindak seberat-beratnya, seperti di hukum mati, penjara seumur hidup bahkan dikebiri," pungkasnya. (Arm)
Post A Comment:
0 comments: