Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Boltim 30,50 Per Minggu
Surat Edaran Menpan-RB No.3 Tahun 2016 (Penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan

FajarTotabuan.com - Selama Bulan Ramadhan, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berkurang menjadi 32,50 jam per minggunya.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim, Muhammad Assagaf. Katanya, Pemkab Boltim sudah menerima Surat Edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 03 Tahun 2016.

"Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,50 per minggu," katanya, sambil memperlihatkan Surat Edaran kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Selasa (31/5).

Menurutnya, Serat Edaran Menpan-RB tentang pengurangan jam kerja ini, berkaitan dengan peningkatan kwalitas Ibadah Puasa selama Bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam, termasuk di Boltim.

"Surat Edaran ini bertanggal 17 Mei 2016, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa, bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mempunyai jadwal sebagai berikut; Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 dan istirahat pikul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat 08.00-15.30 dan istiraat pukul 11.30-12.30.

Untuk yang memberlakukan 6 hari kerja dengan jadwal; Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dan istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30. (Dany/Fery)

Post A Comment:

0 comments: