Ilustrasi, ist
FajarTotabuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan hasil Revisi Peraturan Bupati (Perbup), tentang perijinan.
Hal ini dilakukan lantaran aturan yang lama dinilai tidak maksimal. Ini tentunya untuk memaksimalkan pelayanan ijin yang dikelolah melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Boltim.
Kepala BPPTSP Boltim melalui kepala Bidang pengawasan Abdul Muhdar Mokoagow mengatakan, jika saat ini pihak pemerintah sedang melakukan Revisi peraturan Bupati terkait Ijin usaha.
“Perbup yang dikeluarkan oleh mantan PJ Bupati yang lama dengan Nomor 40 tahun 2015 tidak efektif, hal ini sesuai dengan hasil studi dibeberapa daerah, sehingga perlu di evaluasi, agar tidak memberatkan warga boltim,” kata Mokoagow.
Lanjutnya dari hasil tersebut, dia menyimpulkan sejumlah Ijin usaha yang diklasifikasikan serta tempat pengurusanya.
“Usaha di Boltim dibagi menjadi empat, yakni Usaha Mikro dengan Modal dibawah 20 Juta, pengurusan HO maupun ijin usaha dilakukan di kantor Kecamatan di setiap Wilayah, sedangkan usaha Kecil di atas 20 juta, usaha menengah dibawah 500 Juta, serta usaha Besar mulai dari 1 Miliar, pengurusan ijin mendirikan bangungan, maupun ijin lainya dilakukan di kabupaten, dengan cara menyetor ke bank dan resinya di serahkan ke BPPTSP,” ungkapnya.
Selain itu, Dirinya juga menyingung tentang keberadaan sejumlah perusahaan di wilayah modayag bersatu, dimana sejumlah perusahaan belum mengantongi ijin maupun retribusi HO.
“masih banyak di wilayah Modayag yang belum memiliki ijin, namun dalam waktu ini akan ada tindak lanjut, termasuk besok (Hari ini red) akan diturunkan surat, dimana Bangunan, Toko, Ruko maupun penginapan harus mengantongi ijin dari pemda boltim melalui instansi terkait," tutupnya. (Fery)
Post A Comment:
0 comments: