Cegah Peradaran Miras Kapolsek Urban Kotabunan Minta Pemkab Buat Perda Miras
Kapolsek Urban Boltim, Kompol Effendy Manoppo (Foto:Ist)

FajarTotabuan.com - Kepolisian Sektor (Kapolsek) urban Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta untuk mebuatkan Payung hukum tentang pengendalian peredaran minuman keras dalam waktu dekat ini.

Dikatakan Kapolsek Urban Kotabunan, Kompol Effendy Manoppo saat bersuara pada wartawan media Online FajarTotabuan.com, saat di hubungi lewat telepon selular. 

“Untuk melakukan pemberantasan Minuman Keras (Miras) diwilayah Kabupaten Boltim, perlu adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan Miras dan sanksi yang jelas diberikan pada penjual dan pembeli,” kata Effendy.

Selain itu, Effendy juga menambahkan menambahkan kalau pihaknya telah mengusulkan pembuatan Perda tersebut. Dimana, dengan payung hukum itu maka pihak kepolisian mudah mencegal dan memberikan sanksi tegas pada penjual dan pembeli Miras. 

“Operasi pencegahan peredaran Miras selalu kami lakukan tiap harinya, namun sanksi yang diberikan hanya berupa tindak pidana ringan atau sejenis dengan tindakan diberikan pada pengendara
yang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkapnya.

Dihari yang sama, Terpisah Kepala Bagian Hukum Boltim Haris Djaman kepada sejumlah wartawan menuturkan, Pemkab Boltim sudah ada Perda mengenai peredaran Miras. Akan tetapi untuk Miras tipe A bukan lagi kewenangan daerah, sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. 

“Perda yang kami buat hanya mengatur peredaran Miras tipe B dan C. Jadi memungkinkan kedua tipe tersebut di Boltim, asalkan memiliki izin,” tutur Haris.

Selanjutnya, untuk pengurusan izin penjualan Miras dua tipe tersebut, menurut Haris dapat diurus di kantor kecamatan, sebab jumlahnya menurut Haris hanya dibawah Rp20 juta. 

“Jadi kalau tidak izin masih illegal, apalagi retribusi yang diambil dari izin untuk peningkatan PAD ,” tutupnya. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: