Kepala Bidang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin satu Pintu (BPMPTSP) Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow (Foto:ist)
FajarTotabuan.com - Sejumlah perusahaan tambang emas di wilayah Modayag, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terancam ditutup. Pasalnya, hingga saat ini usaha berupa tong maupun tromol tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangungan (IMB) maupun Gangguan Lingkungan (HO).
Hal ini, seperti diungkapkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin satu Pintu (BPMPTSP) Boltim melalui Kepala Bidang Abdul Muhdar Mokoagow mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pemilik usaha di wilayah Modayag.
“Hari ini, kita akan turun memeriksa sejumlah pemilik usaha di wilayah Modayag terkait IMB maupun HO. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Boltim dua pekan lalu tentang ijin,” kata Muhdar.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan nanti terdapat sejumlah usaha yang tidak mengantongi IMB maupun HO, maka akan diarahkan untuk segera melakukan pengurusan, namun jika tidak diindahkan, akan berdampak negatif.
“Kita akan bantu setiap pemilik usaha untuk mengurus ijin, demi kenyaman mereka dalam menjalankan usahanya, namun jika tidak melakukan pengurusan, jelasnya akan bertentangan dengan Peraturan Dareah (Perda) tentang Retribusi dan PAD Daerah, dan sanksi yang akan diterapkan hingga pada penutupan usahanya,” ungkapnya.
Lebih lanjutnya, Saat ini pihaknya pun sudah mengantongi sejumlah pemilik usaha diwilayah modayag yang tidak memiliki IMB maupun HO.
“Sebanyak 20 pemilik usaha pertambangan yang terdaftar di Dinas Pertambangan Boltim belum mengantongi Ijin Usaha maupun HO, dan mereka pada hari senin (Hari ini) menjadi sasaran untuk dikunjungi,” jelasnya.
Perlu diketahui, dari sejumlah Usaha tambang emas yang berada di wilayah Modayag ada di sejumlah Desa, diantaranya Desa Tobongon, dan Desa Lanut Kecamatan Modayag.
Oleh sebab itu, pihak kami akan mendata apa dan apabila ditemui serta kedapatan dari pemilik usaha tambang tersebut tidak memiliki ijin maka akan kami proses sesuai aturan.
"Jika tidak punya ijin kemungkinan akan diproses sesuai aturan, agar meminalisir dampak yang di timbulkan terhadap lingkungan," tutupnya. (Fery)


Post A Comment:
0 comments: