Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar/Ist.
FajarTotabuan.com - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bupati Sehan Salim Landjar, memprioritaskan pembangunannya terhadap daerah ini selama lima tahun kedepan.
Hal ini, dibuktikannya Lewat alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2016 sangat mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai lebih dari 50 Miliar. Sedangkan untuk ADD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 35 miliar lebih. Sehingga total keseluruhan alokasi sebesar 85 miliar lebih.
“Ini telah saya sudah mulai memprediksikan bahwa Desa ditahun yang akan datang pasti akan mengelola Dana Desa tidak kurang dari satu Miliar. Dan hal ini terbukti di akhir dan di awal kepemimpinan saya untuk periode kedua. Desa telah mengelola dana sebesar 1 Miliar per-Desa," kata Sehan Landjar, saat dikomfirmasi tentang pengelolaan ADD.
Lebih Lanjutnya, dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah sejalan dengan visi dan misi Daerah, yakni membangun masyarakat Boltim yang sehat, cerdas, sejahtera, berwawasan lingkungan maju dan mandiri berbasis pedesaan.
“Hal ini tentunya dikarenakan Desa adalah objek utama yang perlu dikembangkan. Karena di Desa masyarakat hidup dan berkembang. Sehingga kemajuan Desa adalah cermin kemajuan Daerah,” terangnya.
Masih dikesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan bahwa, di tahun 2015 Boltim mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBN sebesar Rp. 22.289.276.999 dengan total realisasi sebesar Rp. 22.289.276.999 atau sebesar 100 persen.
"ADD dari APBD sebesar 21 miliar lebih dengan total realisasi sebesar 20 miliar lebih atau sekitar 93,33 persen," ungkapnya.
Selain Itu, Bupati juga berharap dengan anggaran yang begitu besar yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka seluruh sangadi dapat menggunakan dan memanfaatkan dana teraebut sebaik–baik mungkin untuk menunjang dan meningkatkan di desa serta dapat mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Keuangan, Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, Dana Desa ini harus diperuntukkan sesuai skala prioritas kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan dan pengembangan desa. Sebab jika kita berkaca pada tahun kemarin bahwa ada beberapa desa yang tidak mampu bahkan tidak dapat mencairkan ADD akibat kurang seriusnya Sangadi dan perangkat Desa dalam memahami dan melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga masih terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam pengelolaannya," tegasnya.
Lanjutnya, semoga dengan begitu banyaknya bantuan yang diberikan oleh pemerinta pusat kepada pemerintah daerah untuk membangun daerah ini dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan apa yang di rencanakan. Untuk itu, lewat Dana Desa marilah kita kembangkan potensi yang ada di desa kita untuk dijadikan prioritas dari daerah.
"Kembangkanlah apa yang ada di desa untuk menunjang prioritas daerah kedepannya," tutupnya. (Fery)

Post A Comment:
0 comments: