Foto Yang Diduga Sebagai Bentuk Pelecehan Pancasila

FajarTotabuan.com - Sempat heboh di Negeri ini tentang pelecehan pancasila yang dilakukan salah satu artis ternama. Kini kejadian yang serupa, terjadi didaerah, tepatnya, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bolim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pelecehan tersebut, terkuak, setelah salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) bernamakan Pemuda Pancasila Boltim, akan melaporkan satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, yakni Ahmad Deval Pontoh ke Polda Sulut, lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap lambang Bangsa Indonesia alias Pancasila.

Kejadian berawal, saat politisi asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) atau Ahmad diduga kedapatan oleh Ormas Pemuda Pancasila, meng-unggah foto Profil akun Facebook menggunakan lambang Pancasila. Namun ada yang berbeda dengan lambang tersebut, pasalnya, ditengah bagian badan burung Garuda yang seharusnya di isi oleh 5 butir pancasila, berubah menjadi foto pribadi Ahmad.

"Ini merupakan penghinaan besar pada Negara. Kami akan melapor ke Polda Sulut besok oknum ini mengatas namakan laskar merah putih, namun setelah kami cek ternyata tidak memakai lambang seperti ini," tegas Yance Momongan, Ketua Ormas Pemuda Pancasila, kepada sejumlah media. Selasa (20/4) kemarin.

Jangan, katanya, hanya artis saja yang dipermasalahkan saat menghina Pancasila, namun oknum anggota dewan ini juga harus diproses secara hukum. Ini dikarenakan melanggar Pasal 57 UU 24/2009 : dimana Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya.

Selain itu, dirinya, akan menindak lanjuti hingga proses secara hukum serta membawah 2 saksi dalam kasus ini. "Kami juga akan membawa 2 saksi, jika tim penyidik Polda akan meminta keterangan. Ini sudah ada bukti pelecehan Ideologi Negara Republik Indonesia," katanya, sambil menunjuk bukti foto pelecehan yang telah diprint-out.

Sementara itu, berbanding balik dengan pernyataan Anggota Legislatif (Aleg) Boltim Ahmad Deval Pontoh. Karena menurut dirinya, dia tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Dirinya juga mengatakan, jika foto tersebut, dibuat oleh teman semasa kuliah dulu, sewaktu menimba ilmu di Kota Gorontalo.

"Saya tidak tahu menahu soal foto itu, yang saya ingat foto itu dibuat oleh teman saya yang bernama Hendra saat masih bergabung di Laskar Merah Putih di Gorontalo," singkatnya via telfon.

Terinformasi, oknum anggota dewan ini diduga, meng-unggah sendiri foto yang dianggap pelecehan kepada Pancasila ke akun facebooknya siang tadi. Sementara, yang bersangkutan saat ini sedang berstatus sebagai publik figur alias Anggota DPRD Boltim di Komisi III, dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Boltim. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: