Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oscar Manoppo (foto:ist)
FajarTotabuan.com - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), saat belum menyiapkan pesangon bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun di tahun 2017 nanti.
Hal ini, seperti di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oscar Manoppo, Menurutnya itu baru sekedar wacana yang belum tentu akan terealisasi.
"Makanya, kami belum menyiapkan anggaran untuk pembayaran pesangon bagi ASN yang pensiun di tahun depan," kata Oscar ketika dikonfirmasi ruang kerjanya. Kamis (28/4) siang tadi.
Lanjut dikatakannya, Wacana ini masih menggantung. Belum ada peraturan atau pun Undang-Undang yang menetapkan hal ini.
"Kami masih menunggu peraturan yang mengatur akan hal itu, jika sudah ada, maka kami akan menyesuaikan dengan keuangan daerah," jelasnya.
Namun yang perlu diketahui, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mulai per tanggal 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah menjadi “sistem pesangon”.
Adapun daftar pesangon pensiun ASN mulai Tahun 2017 sudah beredar meskipun masih berstus sebagai wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Selain itu, ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon pensiu ASN yang akan diterima
1. PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2. PNS golongan III Rp 1 miliar
3. PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
"Kami akan sesuaikan dengan golongan yang di miliki setiap PNS atau ASN saat masih bekerja," tutupnya. (Dany/Fery)
Post A Comment:
0 comments: