Foto Buruh Ilustrasi, ist
 
FajarTotabuan - Rabu pagi (03/03) tadi, lima buruh PT.Mustika Nusantara mengeluh atas nasip mereka yang diberlakukan tidak dengan aturan yang berlaku.

Kelima buruh tersebut, mendatangkan kantor Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) di Kecamatan Sario, menyatakan diri sebagai karyawan PT.Mustika Nusantara, pukul 10.30 Wita.

Kedatangan kelima karyawan yang diantaranya, Jovi Kalumpiu, Yohanis Rongkonusa, Deddy Tumengkol, Hendra Mongkol, Junaidi Pomantouw membawa surat yang telah dimasukan ke Sekertariat dengan berisikan 10 sifat ketidak adilan yang dirasai mereka yang sedang bekerja di perusahan tersebut.

Kesepuluh tuntutan, diantaranya :

1. Peruhaan telah melakukan wanprestasi, karena sesuai hasi meeting AMM Regional menyatakan bahwa, mengenai penempatan karyawan/buruh harus menyesuaikan daerah asal karyawan, contoh bagi karyawan yang berdomisili di Manado dan sekitarnya akan di tempatkan di area Manado, demikian juga dengan karyawan daerah lainnya. Tetapi pada kenyataannya tidak demikian.

2. Penempatan karyawan sangat tidak jelas, karena masing-masing areal tidak ada koordinasi soal pemindahan, membuat nasib karyawan menggantung;

3. Pihak perusahan sangat tidak taat terhadap aturan karena masih memberlakukan sistem tenaga kontrak pada karyawan yang sudah bekerja selama dua tahun;

4. Pihak perusahan memaksakan karyawan bekerja pada hari libur tampa ada upah lembur;

5. Perusahan juga mempekerjakan karyawan melebihi waktu yang sudah di tetapkan yakni 8 jam, namun tidak ada tambahan upah lembur;

6. Perusahan juga bersikap sangat arogan karena telah memaksa karyawan mengajukan RESIGN jika ada karyawan yang meminta haknya untuk melakukan cuti kerja;

7. Sampai saat ini, perusahan juga telah mengabaikan kewajibannya dalam melindungi karyawannya dengan BPJS kesehatan;

8. Pemberian surat peringatan/teguran oleh perusahan juga tidak sesui mekanisme baku yang di atur dalam perundang-undangan: (From coaching dan conseling - SP1, SP2, SP3/Mutasi);

9. Karyawan pun dimutasi tanpa ada keterangan/alasan yang jelas, lebih pada faktor-faktor subjektif dan mengabaikan profesionalitas;

10. Sementara dalam sistem penggajian/pemberian upah sangat tidak adil karena karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun masihmenerima upah yang sama dengan karyawan baru dengan standar UMP.

Pesan terakhir dalam surat pengaduan ini, pihak karyawan/pengaduh mengaku masih banyak poin lainnya yang ingin mereka sampaikan secara langsung ke pihak DPRD Sulut khususnya Komisi IV.

Harapan kelima karyawan aliah buruh yang mengeluh tersebut,  agar Komisi IV segera mengambil sikap atas perlakuan pihak perusahan terhadap mereka. (Arm)

Post A Comment:

0 comments: