Saat Kegiatan Sosialisasi Sedang Berlangsung, ist
FajarTotabuan.com - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Salihi Mokodongan membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (T.A) 2016, di Rahmadania Hall, Kota Lolak, Senin (28/03) kemarin.
Sosialisai tersebut, dirangkaikan juga dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Mother of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dengan Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, tentang program nasional, Jaksa Masuk Desa (JMD).
Di mana, yang bertanda tangan langsung adalah Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan dan Kejari Kota Kotamobagu, Dasplin SH MH.
Dikatakan Salihi, maksud dan tujuan digelarnya sosialisasi adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat desa tentang teknis pengelolaan dana desa TA 2016, sekaligus untuk mengetahui kesiapan setiap desa di Bolmong dalam melaksanakan dan mengelola dana desa.
Beberapa hal penting yang disampaikan Salihi adalah :
1). Dana Desa merupakan faktor penunjang mengurangi kemiskinan, kepada pengelola agar menggunakannya sesuai aturan dan ketentuan, serta memperhatikan kearifan lokal;
2). Dana Desa bukan milik pribadi atau perorangan, penggunaannya harus transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat dan masyarakat desa itu sendiri;
3). Kepada Sangadi dan perangkat desa, dalam mengelola dana desa harus berdasarkan Permen Desa dan PDT, Nomor 21 tahun 2015, tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, serta harus memperhatikan tipologi desa;
4). Kepada Sangadi dan perangkat desa dalam mengelola Dana Desa tetap memperhatikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Monografi desa dalam perencanaan pembangunan desa; dan
5). Kepada para camat diharapakan selalu memberikan arahan, tuntunan sekaligus mengawal pengelolaan Dana Desa, agar berjalan lancar dan tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lanjut Bupati, Program JMD adalah program nasional dari Kejagung RI dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa. "Tujuan memberikan bantuan dan pendampingan hukum, terhadap penggunaan anggaran Dana Desa, agar para Sangadi dan perangkat desa tidak keliru dalam menafsirkan peraturan, sehingga anggaran yang ada dapat terserap dengan maksimal," tutupnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi dan Penantangan MoU tersebut, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, Sekda Bolmong, Ashari Sugeha, Asisten I Bidang Pemerintahan, Chris T Kamasaan, Staf Ahli, Kepala SKPD, tenaga ahli, para camat serta sangadi, dan beberapa pendamping desa. (zaCk).


Post A Comment:
0 comments: