Saat Dialog Interaktif Di RRI Manado Tengah Berlangsung, ist
FajarTotabuan.com - Nampaknya para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tidak bisa tidur dengan nyenyak di malam hari, hal tersebut dikarenakan, Gubenur Olly Dondokambey dalam waktu dekat bakal mengatur pion alias rolling pejabat Eselon II, III dan IV.
Rolling tersebut, nyatanya bukan wacana atau issu semata. Pasalnya, hal tersebut dibeberkan langsung oleh orang nomor saatu di tanah nyiur melambai ini.
Didasari dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mengartikan Pemimpin daerah atau Gubernur terpilih baru bisa melakukan rolling jabatan di daerah yang dipimpin setelah enam bulan dilantik.
Atas dasar tersebut, Rolling diprediksikan setelah Bulan Agustus 2016 nanti. Prediksi tersebut dikatakan langsung Gubernur pada dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Manado, Senin (21/03) pagi tadi.
“Enam bulan kedepan menjadi kesempatan bagi para pejabat struktural untuk menunjukan kinerja dan prestasi. Terutama dalam menerjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah, Saya akan mengevaluasi langsung kinerja mereka dan ini sekaligus menjadi motivasi Kepala SKPD," ujar Gubernur.
Sambungya, jangan sampai ada Kepala SKPD tidak mampu menyesuaikan dengan kecepatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga bisa menghambat program dari visi misi yang disusun pemenang Pemilihan Gubenur (Pilgu) Sulut 2015 ini.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU khususnya pasal 163 ayat (3) berbunyi Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. (Arm)
Post A Comment:
0 comments: