Oknum Sangadi Di Boltim, Tersandung Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Berbandrol 1M
Ilustrasi Perahu Fiber, ist

FajarTotabuan.com - Lagi-lagi oknum Sangadi tersandung dugaan penyalahgunaan dana proyek pengadaan 15 unit perahu fiber 3GT tahun 2014, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berbandrol Rp 1.986.314.838,-.

Pasalnya, dengan dana fantastis  tersebut, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, ternyata berbuntut utang-piutang.

Data yang diperoleh media ini, bahwa proses lelang tender Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap DKP Boltim 2014, dimenangkan oleh CV Widuri dengan penawaran sekitar Rp 1.718.606.000,-.

Baca Juga : Bupati Sehan Copot Kepala Puskesmas Modayag, Nurwati Gigit Jari

Kemudian, CV Widuri menyerahkan pekerjaan 15 unit perahu fiber 3GT kepada sub kontraktraktor (Subkon) yang disinyalir bernama Max Wil Tempone. Adapun per unit harga yang di minta Subkon untuk pengerjaan per unit perahu sebesar Rp 70.000.000,-.

Sementara itu, pihak Subkon, pembuatan perahu tersebut diserahkan kepada Musa Monoarfa warga Airmadidi, Minahasa Utara (Minut) dengan kontrak pengerjaan satu unit perahu dihargai Rp 40.000.000.

Kepada wartawan, Musa Monoarfa membeberkan, total biaya pengerjaan 15 unit perahu mencapai Rp 600 juta. Akan tetapi uang yang diserahkan sebagai panjar alias pekerjaan awal sebesar Rp 384.750.000,-.

“Sayangnya, hingga pengerjaan 15 unit perahu ini selesai Max Tempone belum juga menyerahkan sisa upah kerja dana biaya bahan sebesar Rp 215.250.000,-. Sementara anggaran proyek ini sudah dicairkan 100 persen,” beber Musa Monoarfa kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjut Musa, pihaknya telah beberapa kali meminta bantuan seperti mediasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Masalah ini mulai dari Bupati, Sekda hingga Kepala Dinas sudah saya surati. Tapi, selang setahun penyelesaiannya tak kunjung selesai,” kata Musa kepada wartawan.

Selain itu, Musa juga menegaskan, bakal menyeret sejumlah pihak bila tidak ada upaya menyelesaikan utang-piutang tersebut. Terlebih, menurut dia oknum Sangadi Jiko Molobog, Kabupaten Boltim selang setahun ini tidak punya niat baik.

“Sudah saya lapor ke Polda Sulut. Tapi, belum ada itikad dari mereka.” tegasnya. (Fery)

Post A Comment:

0 comments: