Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko SH. /Ist
FAJARTOTABUAN.COM, BOLMUT - Berhembus informasi tentang adanya pergeseran anggaran sepihak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 di salah satu SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bolmut tanpa sepengetahuan Dewan, menyebabkan kemarahan Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko SH.
Dirinya mengatakan, pergeseran anggaran yang disinyalir tersebut dilakukan setelah APBD 2016 Bolmut ditetapkan bersama dan telah mendapatkan persetujuan pemerintah propinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan desember 2015 lalu, merupakan bentuk pelecehan pada institusi legislatif di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Ini sebuah pelecehan kepada institusi lembaga resmi yang sama-sama merupakan penyelenggara pemerintahan di Bolmut. TAPD harus bisa meyakinkan dan menjelaskan dugaan pergeseran anggaran sepihak pada APBD 2016 disalah satu Satuan SKPD,” ujarnya kepada sejumlah wartawan Jumat (18/03).
Menurut dia, DPRD tidak main-main dengan kejadian itu. Sebab, sudah berulang kali TAPD Pemkab Bolmut melakukan pergeseran anggaran secara sepihak tanpa ada konfirmasi ke pihak DPRD.
“Apabila TAPD tidak bisa meyakinkan akan adanya dugaan pergeseran anggaran sepihak dengan nilai Rp 1 miliar maka saya akan melayangkan surat pencabutan persetujuan APBD tahun 2016,” ujar politisi PG Bolmut itu.
Sementara itu, Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut DR. Asripan Nani, M.Si ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, menampik tentang adanya pergeseran anggaran sepihak yang dilakukan oleh TAPD pada APBD 2016.
“Anggarannya ada, tidak ada pergeseran sepihak yang dilakukan oleh TAPD. Surat undangan telah kami terima dari pihak DPRD dan kami akan menghadirinya” jelas papa Fikri sapaan akrabnya. (*/Lily)
Post A Comment:
0 comments: